Perkuat Perspektif Hukum Pemilu, Bawaslu Mojokerto Ikuti Forum Diskusi Daring
|
Mojokerto, Jawa Timur – Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengikuti kegiatan Diskusi Hukum bertajuk “Membaca Postur Penyelenggara Pemilihan Umum” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, serta pengantar dari Koordinator Divisi Hukum, Dewita Hayu Shinta. Dalam pengantarnya, Dewita menegaskan pentingnya konsolidasi demokrasi sebagai mandat dari Bawaslu RI, serta perlunya penguatan tidak hanya secara eksternal, tetapi juga internal kelembagaan.
Dalam sesi utama, para narasumber memaparkan materi terkait postur kelembagaan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Disampaikan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki kedudukan yang sejajar, namun dengan fungsi yang berbeda. KPU berperan sebagai pelaksana teknis seluruh tahapan pemilu, sementara Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran.
Salah satu narasumber menegaskan bahwa peran Bawaslu tidak hanya terbatas pada pengawasan administratif, tetapi juga sebagai penjaga integritas proses demokrasi.
“Bawaslu tidak hanya mengawasi, tetapi juga memastikan keadilan dalam setiap tahapan pemilu, termasuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa hubungan antara KPU dan Bawaslu dibangun dalam kerangka checks and balances, di mana KPU menjalankan tahapan pemilu, sementara Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Mekanisme ini diharapkan mampu menciptakan pemilu yang tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga bersih dan berintegritas.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman hukum serta kapasitas pengawasan. Diharapkan, hasil diskusi ini dapat menjadi bekal dalam memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas penyelenggaraan pemilu ke depan.
penulis : vap