Apel Pagi : Bawaslu Mojokerto Tekankan Literasi Demokrasi Bagi Masyrakat
|
Mojokerto, Jawa Timur – Bawaslu Kabupaten Mojokerto melaksanakan apel rutin pada Senin, 15 September 2025, di halaman kantor setempat. Apel dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa, Savitri Rindyana, serta diikuti oleh jajaran pimpinan dan staf sekretariat.
Dalam arahannya, Savitri menyoroti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 37 Tahun 2025 yang mencabut SE Bawaru RI Nomor 36 Tahun 2025 yang tentang Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Ia menekankan pentingnya seluruh jajaran untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut guna menjaga kedisiplinan dan efektivitas kerja di lingkungan Bawaslu.
Selain itu, Savitri juga memberikan perhatian khusus pada penguatan literasi demokrasi di media sosial. Menurutnya, peran media digital saat ini sangat besar dalam membangun partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap jajaran Bawaslu Mojokerto diharapkan mampu mendorong informasi yang edukatif, benar, dan bermanfaat bagi publik.
“Literasi demokrasi bukan hanya tentang memahami aturan pemilu, tetapi juga bagaimana kita bisa mengedukasi masyarakat melalui media sosial agar tercipta partisipasi yang lebih kuat dan berkualitas,” ujarnya.
Apel rutin ini dimaknai sebagai sarana konsolidasi internal untuk mempererat kebersamaan, menyatukan langkah, serta memperkuat komitmen Bawaslu Mojokerto dalam mengawal demokrasi dengan penuh integritas.
Dengan konsistensi melaksanakan apel setiap pekan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto berharap dapat terus meningkatkan kedisiplinan, budaya kerja positif, dan sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan pengawasan pemilu yang bermartabat.
penulis : vap