Lompat ke isi utama

Kelembagaan Bawaslu dalam Pilkada

Body

Bermula ketika memasuki tahapan Pemilihan tahun 2020, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia pada saat melakukan pengawasan di KPU Kabupaten/Kota, dihadapkan pada problem legalitas siapa yg berhak mengawasi helatan Pilkada. Saat itu KPU Kabupaten/Kota menolak kehadiran Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan melakukan pengawasan dengan dalih bahwa sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang berhak mengawasi Pilkada adalah Panwas Kabupaten/Kota, bukan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Reaksi serupa ternyata tidak hanya datang dari KPU Kabupaten/Kota saja. Tak kalah santernya menyoal eksistensi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi Pilkada juga datang dari pegiat Pemilu, LSM dan berbagai elemen masyarakat yang peduli dengan legalitas Pilkada. Saat itu berkembang berbagai wacana diantaranya akan dibentuk  Panwas Kabupaten/Kota yg diperuntukkan hanya untuk mengawasi Pilkada. Bahkan muncul juga wacana dari 5 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah ada saat itu akan diseleksi, dipilih dan dilantik hanya 3 orang untuk mengawasi pelaksanaan Pillkada.

Menanggapi keresahan itu, adalah Surya Efitrimen ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Nursanti ketua Bawaslu Kota Makasar dan Sulung Muna Rimbawan anggota Bawaslu kabupaten Ponorogo, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi UU nomor 10 tahun 2016 berkaitan dengan kelembagaan Bawaslu.

Dalam materi permohonannya, para pemohon menyoal tentang eksistensi Panwas Kabupaten/kota dalam mengawasi Pilkada tahun 2020. Selain itu terkait jumlah 3 orang di Bawaslu provinsi dan 3 orang di Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 bertentangan dengan kelembagaan Bawaslu yang ada dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Uji materi itu akhirnya dikabulkan oleh MK melalui putusan nomor 48/PUU/-XVII /2019.

Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah  menyebutkan bahwa dengan berlakunya UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maka UU nomor 15 tahun 2011  tentang Penyelenggara Pemilu sebagai pijakan Penyelenggara Pemilihan dalam UU nomor 10 tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Salah satu point penting yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, sebagaimana disebut dalam pasal 89 ayat 2 adalah bahwa kelembagaan Bawaslu meliputi dari pusat adalah Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota , Panwaslu Kecamatan, Panwlaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan pengawas TPS.

Dengan demikian dapat disimpulkan sejak dikabulkannya uji materi UU nomor 10 tahun 2016, sepanjang berkaitan  dengan kelembagaan Bawaslu maka berlaku  ketentuan sebagai berikut :
1. Jumlah Bawaslu Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah yang tertera dalam lampiran UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu;
2. Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat permanen dan bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di wilayah kabupaten/kota;
3. Penyebutan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat desa menjadi Panwaslu Kelurahan/desa (PKD)

Ahmad Basori
Komisioner Bawaslu mojokerto tahun 2018 - 2023, sekarang ASN di Bawaslu Kabupaten mojokerto.

Berita

Bawaslu Mojokerto
humas
Mojokerto, Jawa Timur – Dalam rangka persiapan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto pada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupa
Bawaslu Mojokerto
humas
Mojokerto, Jawa Timur - Bawaslu Kabupaten Mojokerto menggelar apel rutin pada Senin pagi di halaman Kantor Bawaslu Mojokerto. Apel tersebut dihadiri oleh Koordinator Sekretariat dan Anggota Bawaslu serta Staf skretatariat sebagai peserta Apel.
#
humas
Surabaya, Jawa Timur - Pasca tahapan pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Mojokerto secara estafet melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.