Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU AWASI TINDAK LANJUT HASIL VERMIN KEANGGOTAAN PARPOL

MOJOKERTO - Tahapan Verifikasi keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Mojokerto telah masuk pada tahap tindak lanjut oleh Parpol atas hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten Mojokerto. Tindaj lanjut dimaksud yaitu Parpol mengunggah surat pernyataan dari warga yang keanggotaannya masih dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat) oleh KPU. Status BMS bisa bersumber dari ganda eksternal antar Parpol atau usia dan status pekerjaan.

Afidatusholikha Div. PHL Bawaslu Kabupaten Mojokerto menjelaskan bahwa ada beberapa pekerjaan yang dilarang menjadi anggota Parpol. Misalnya Kepala Desa, ASN, Penyelenggara Pemilu, TNI dan Polri. Jika anggota Parpol yang diserahkan oleh Partai Politik berprofesi yang disebut diatas maka KPU menyatakan BMS, sampai dilakukan tindaklanjut oleh Partai Politik bersangkutan.

"Jadi misalnya salah satu anggota Parpol terdeteksi berprofesi sebagai Polisi, maka statusnya BMS, pada masa sekarang momentum Parpol untuk membuktikan apa dia sudah pensiun? Klo iya, silahkan unggah surat pernyataan dari yang bersangkutan dilampiri SK pensiunnya, baru nanti memenuhi syarat, kalau tidak, maka akan di TMS" Urai Afidah.

Dalam kasus anggota ganda antar Parpol, bisa jadi kedua Parpol sama-sama mengunggah surat pernyataan dari satu orang yang sama. Jika itu terjadi, maka KPU meminta agar Parpol menghadirkan orang tersebut untuk diklarifikasi secara langsung di kantor KPU. Bawaslu menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan dan memastikan proses vermin dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan dan oerundang-undangan.

"Pasti kita awasi itu, mulai tahapan awal sampai terakhir dengan melibatkan semua personil yang ada di Bawaslu Kab. Mojokerto, baik Komisioner maupun staf" Pungkas Afidah (AFD)

Tag
Berita