Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Hadiri Pelaksanaan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Hitung Pemilu 2024

#

Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustopa hadiri pelaksanaan pemusnahan surat suara  rusak dan kelebihan hitung Pemilu 2024

Mojokerto - Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Deni Mustopa menghadiri pelaksanaan pemusnahan surat suara  rusak dan kelebihan hitung Pemilu 2024 di Gudang Bulog, Sooko, Jl. R. A. Basuni No.84, Selasa (13/02/2024) pagi.

Pelaksanaan pemusnahan surat suara sendiri merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) no. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat.

Pada pelaksanaannya, Deni Mustopa selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat juga turut ikut dalam prosesi pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak secara langsung dikumpulkan dan dibakar. 

#

Dalam laporannya, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori juga menjelaskan, untuk pelaksanaan pemusnahan surat suara akan mencangkup surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

"Saya ingin melaporkan, untuk surat suara yang nanti kita musnahkan, surat suara Pemilih Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 466 lembar, DPR RI sebanyak 508 lembar, DPD RI 598 lembar,  DPRD Provinsi sebanyak  2418 lembar, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 685 lembar," tegasnya.

Diketahui dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Bupati Kabupaten Mojokerto, Jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, dan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto