Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MOJOKERTO HADIRI RAKOR PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP DPRD KABUPATEN MOJOKERTO PADA PEMILU 2024

Mojokerto - Selasa (26/9/2023) Savitri Rindyana selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mojokerto hadiri Rakor Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Mojokerto Pada Pemilu 2024 di Ruang Media Center KPU Kabupaten Mojokerto. Rakor dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, beliau menyampaikan terima kasih atas kehadiran Anggota Bawaslu serta 18 LO Partai Politik Kabupaten Mojokerto. Karena perlu di ketahui bersama berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 proses tahapan pencermatan DCT dimulai tanggal 24 September - 3 Oktober 2023 mendatang. "Saat ini sudah memasuki tahapan pencermatan DCT, perhatikan betul setiap perubahan yang ada." Ujarnya. Akhmad Arif selaku Koordinator Teknis Divisi Penyelenggaraan menambahkan LO Partai Politik juga perlu memahami PKPU No 10 Tahun 2023 pasal 80-86 terkait tahapan rancangan pencermatan DCT. "Pada masa pencermatan rancangan DCT Parpol dapat mengajukan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaluia Silon" Ujarnya. Dikesempatan yang sama, Savitri Rindyana selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mojokerto menyampaikan bahwasanya parpol bersiap-siap terhadap putusan MA tahun 2023 terkait keterwakilan 30% quota perempuan, dalam materinya. "Tidak ada salahnya bersiap-siap mengoreksi keterwakilan perempuan di setiap dapil. Jadi sewaktu putusan MA realese parpol sudah siap" pungkasnya. Savitri menambahkan saat ini di Mojokerto masih ada parpol di dapil tertentu yang belum memenuhi quota 30% keterwakilan perempuan
Tag
Berita
Publikasi