Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mojokerto Ikuti DHS Seri ke-10, Perkuat Pengawasan Partisipatif sebagai Pilar Demokrasi

Bawaslu Mojokerto

 

Mojokerto, Jawa Timur – Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-10 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (4/8/2026). Mengusung tema "Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Seluruh Jawa Timur", kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai forum penguatan kapasitas kelembagaan dalam membangun pengawasan partisipatif.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, yang menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

"Pengawasan partisipatif merupakan sebuah keniscayaan. Keterbatasan sumber daya yang dimiliki Bawaslu harus dijawab melalui kemitraan strategis dengan masyarakat. Integritas pemilu hanya dapat terjaga apabila seluruh elemen bangsa memiliki keberanian dan komitmen untuk mengawalnya bersama," tegas Warits.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, menekankan pentingnya penguatan konsolidasi demokrasi yang didukung dengan data yang valid serta terdokumentasi dengan baik.

"Seluruh kegiatan konsolidasi demokrasi harus terdokumentasi secara akurat. Data yang bersih dan valid menjadi dasar evaluasi kinerja kelembagaan sekaligus memperkuat rekam jejak Bawaslu dalam membangun demokrasi yang partisipatif," ujar Dewita.

Dalam sesi materi, Sutrisno Puji Utomo dari Bawaslu Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat memiliki landasan konstitusional dan menjadi mandat langsung Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk memilih, tetapi juga memiliki hak konstitusional untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu. Pengawasan partisipatif menjadi strategi utama dalam mencegah pelanggaran serta menjaga integritas proses demokrasi," jelas Sutrisno.

Sementara itu, Tobias Gula Aran dari Bawaslu Kabupaten Malang menekankan bahwa Bawaslu harus terus bertransformasi sebagai penggerak demokrasi melalui pelibatan masyarakat secara luas.

"Bawaslu bukan sekadar pekerja pemilu, tetapi juga pekerja demokrasi. Karena itu, pengawasan partisipatif harus dibangun sebagai gerakan sosial yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal proses demokrasi," ungkap Tobias.

Adapun Zekkiuddin dari Bawaslu Kabupaten Situbondo menyampaikan bahwa keberhasilan pengawasan partisipatif diukur dari tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu.

"Efektivitas pengawasan partisipatif tercermin dari tumbuhnya kepercayaan publik sehingga masyarakat berani melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut. Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam menjaga kualitas demokrasi," ujarnya.

Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Hukum Selasa Seri ke-10 ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto semakin memperkuat komitmennya untuk mengembangkan pengawasan partisipatif melalui berbagai program konsolidasi demokrasi, pendidikan politik, serta kolaborasi dengan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik dalam mengawal setiap tahapan pemilu sekaligus mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.

penulis : vap