Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mojokerto Jelaskan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan

#

Mojokerto, Jawa Timur - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Savitri Rindyana yang juga merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Penyandang Disabilitas di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 17 Juli 2024.

Dalam sosialisasi tersebut, Savitri menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan setara bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. 

"Setiap orang berhak diperlakukan sama dan adil serta bebas dari perlakuan diskriminatif," ujar Savitri. 

Ia menambahkan bahwa hak-hak tersebut telah diatur dalam pasal 28 H ayat 2 dan pasal 28 I ayat 2 amandemen kedua UUD 1945, yang menjamin kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama serta bebas dari perlakuan diskriminatif.

#

Savitri juga menjelaskan beberapa hak penyandang disabilitas dalam pemilu, termasuk hak atas pendataan khusus, sosialisasi pemilu, TPS yang sesuai untuk memudahkan akses, suara khusus, dan pendampingan khusus bagi tunadaksa. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dari kalangan penyandang disabilitas serta memastikan mereka mendapatkan akses yang setara dalam proses pemilu.

penulis : vap