Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mojokerto Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik Lewat Monev Nasional

Bawaslu Mojokerto

 

Mojokerto, Jawa Timur – Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik serta Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Informasi, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan staf pelaksana PPID Bawaslu Kabupaten Mojokerto bersama Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga publik.

"Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan manifestasi nyata dari nilai-nilai lembaga yang kami junjung tinggi. Seluruh aktivitas dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan agar Bawaslu tetap menjadi lembaga publik yang terpercaya," tegas Henry.

Dalam arahannya, Henry juga mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu agar mulai mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu 2027 yang diperkirakan dimulai pada pertengahan tahun 2027. Menurutnya, sisa waktu yang ada harus dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, termasuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Pada sesi pemaparan materi, Tim Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI menjelaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 bertujuan memantau implementasi pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan pembinaan, serta menjadi sarana evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Selain itu, peserta memperoleh bimbingan teknis mengenai mekanisme pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi SIQ. Penilaian Monev tahun 2026 terdiri atas dua komponen, yaitu SAQ dengan bobot 70 persen dan Uji Akses Informasi sebesar 30 persen. Tahun ini, standar penilaian untuk memperoleh predikat "Informatif" juga ditingkatkan menjadi minimal nilai 90 sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai aspek teknis pengelolaan informasi publik, mulai dari mekanisme pelayanan permohonan informasi hingga pelaksanaan masa sanggah dalam proses penilaian SAQ.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas kelembagaan, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud tata kelola lembaga yang profesional dan berintegritas.

penulis : vap