Lompat ke isi utama

Berita

BELUM MEMENUHI JUMLAH KEBUTUHAN, BAWASLU MOJOKERTO PERPANJANG PENDAFTARAN PANWASCAM KHUSUS BAGI PENDAFTAR PEREMPUAN

#

Mojokerto - Dilihat dari hasil Rekapitulasi jumlah pendaftar baru Calon Aggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran yang dikhususkan bagi pendaftar perempuan di beberapa kecamatan. 

Seperti yang diketahui bahwa pada tanggal 5-7 Mei 2024 telah di buka bagi pendaftar baru, dimana jumlah pendaftar mencapai 102 peserta. Pendaftar laki-laki sejumlah 77 peserta dan perempuan sebanyak 25 orang. 

Perpanjangan tersebut bukan tanpa alasan, hal tersebut mengingat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 
4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan ketika Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dari 2 (dua) kali 
kebutuhan dalam satu kecamatan.

Kebutuhan pendaftar perempuan bagi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Mojokerto terdapat di 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Pacet, Trawas, Ngoro, Kutorejo, Puri, Trowulan, Jetis. 

Penulis : vap