Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Integritas dan Kredibilitas Pemilihan, Bawaslu Mojokerto Awasi Langsung Proses Pemeriksaan Kesehatan BAPASLON Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto

#

Surabaya, Jawa Timur - Pasca tahapan pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Mojokerto secara estafet melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.

Sesuai dengan informasi yang diterima dari KPU Kabupaten Mojokerto, Pemeriksaan Kesehatan bakal Pasangan Calon dijadwalkan berlangsung selama 3 (tiga) hari yang dimulai sejak tanggal 29 - 31 Agustus 2024 di RSUD DR. Soetomo, Kota Surabaya.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokeeto, Dody Faizal mengatakan pihaknya mengawasi langsung proses pemeriksaan kesehatan dari 2 (dua) Bakal Paslon tersebut. 

“Kami hadir untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilihan," ujarnya saat berada di RSUD DR. Soetomo, Kamis (29/8/2024)

Senada dengan Dody Faizal, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mojokerto selaku penanggung jawab tahapan Pencalonan, Savitri Rindyana juga menyampaikan selama tahapan pemeriksaan berlangsung Bawaslu Mojokerto  akan memastikan tidak adanya intervensi atau manipulasi dari pihak manapun selama proses pemeriksaan kesehatan berlangsung. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Bawaslu bagian dari upaya untuk mencegah adanya potensi pelanggaran dan sengketa yang bisa merusak jalannya Pemilihan.

"Jika nanti ditemukan adanya indikasi kecurangan atau pelanggaran selama proses pemeriksaan, maka kami akan melakukan tindakan" tegas perempuan alumni Unesa ini.

Sebelumnya, sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa yang terjadi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga telah melayangkan surat imbauan kepada RSUD DR. Soetomo yang poinnya meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan prosedur serta dapat memberikan pelayanan yang sama terhadap masing-masing Bakal Pasangan Calon yang sedang menjalani pemeriksaan kesehatan. 

"Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan, tim yang bekerja profesional dan selalu berpedoman pada kode etik kedokteran " Tandasnya.

Pemeriksaan kesehatan yang akan dijalani oleh masing-masing Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto ini meliputi 3 (tiga) aspek utama, Pertama pemeriksaan fisik, Kedua pemeriksaan kejiwaan, dan terakhir pemeriksaan terhadap bebas penggunaan narkotika. Setiap bakal calon diwajibkan menjalani serangkaian tes kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk, dengan melibatkan tim medis yang berkompeten dan independen.

Sesuai PKPU 8 Tahun 2024  tentang pencalonan, pasal 110 kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan meliputi 2 hal, mampu dan tidak mampu secara jasmani dan rohani serta terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan kesehatan ini bersifat final.

penulis : ab

editor : vap