Lompat ke isi utama

Berita

Korsek Bawaslu Mojokerto : Kita Tingkatkan Pengetahuan dan Regulasi tentang Pengelolaan Keuangan

MOJOKERTO - Bawaslu Kabupaten Mojokerto selenggarakan kegiatan sosialisasi dan implementasi keputusan sekertaris jendral Bawaslu Nomor : 0343/Bawaslu/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan umum kabupaten Mojokerto pada Selasa, 20/12/2022 di Ruang Pertemuan Blessing Hill Trawas Mojokerto. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, PUMK Bendahara dan Staf Pengelolaan Keuangan.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Agastya Yoga Rinaldhy, S.STP. dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlu adanya penguatan kapasitas diri, kerja sama tim serta peningkatan pemahaman regulasi khususnya pengelolaan anggaran agar pertanggung jawaban keuangan berjalan dengan baik.

“Pengelola keuangan wajib memahami aturan dan ketentuan yang menjadi landasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab administrasi keuangan. Selain itu, perlu pendalaman tentang regulasi terbaru sebagai referensi dalam tata kelola anggaran”, kata Agas.

Lebih lanjut, Penyusunan LPJ dan SPJ keuangan disesuaikan dengan regulasi Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0343 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Bawaslu.

“Pelaporan SPJ Keuangan di Akhir Tahun Anggaran 2022, kiranya menjadi acuan untuk SPJ keuangan Selanjutnya . Keabsahan dan kelengkapan dokumen keuangan terus dibenahi sehingga terwujud tata kelola keuangan yang bersih, transparan dan akuntabel”, tutupnya.

Tag
Berita