Lompat ke isi utama

Berita

Luncurkan Meja Layanan, Bawaslu Siap Menerima Pendaftaran Pemantau

MOJOKERTO – Empat hari jelang Tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada Selasa (14/6), Bawaslu RI melakukan Peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at (10/6) dengan diikuti secara daring oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia. Urgensi kegiatan ini agar memotivasi Pemantau untuk segera mendaftar sebagai Pemantau dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui bahwa untuk momentum Pemilu pendaftaran dan akreditasi Pemantau menjadi wewenang Bawaslu. Berbeda dengan pelaksanaan Pilkada dimana KPU menjadi lembaga yang berwenang melakukan akreditasi kepada Pemantau. Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan Pemantau ini sangat penting dalam ikut mengawasi Pemilu 2024. Bawaslu bertugas mengawasi, mencegah dan menindak. Sementara Pemantau sesuai wewenangnya akan melakukan pengawasan dan pemantauan, sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 benar-benar berjalan secara demokratis. “Semakin cepat semakin baik agar pemantau segera mendaftarkan diri, sehingga bisa mengawal dan mengawasi tahapan mulai dari perencanaan, pendaftaran Partai Politik yang akan dimulai pada September 2022 ini”, tegas Bagja. Meja layanan yang diluncurkan oleh Bawaslu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Pemantau yang akan melakukan konsultasi dan pendaftaran. Meskipun waktu pendaftaran pemantau cukup panjang, yaitu sampai pada H-7 pelaksanaan pemungutan suara, namun Bagja berharap ada Pemantau yang segera mendaftarkan diri mengingat tahapan Pemilu secara resmi akan dimulai pada 14 Juni 2022. Pendaftaran Pemantau tidak hanya dilakukan di Bawaslu RI, namun juga bisa dilakukan di Bawaslu daerah sesuai tingkatan masing-masing. Pemantau pada level Propinsi dapat melakukan pendaftaran di Bawaslu Provinsi setempat. Demikian juga Pemantau pada level Kabupaten/Kota bisa mendaftar di Bawaslu Kabupaten/Kota pada daerah yang menjadi obyek pemantauannya. (AFA)

Tag
Berita