Lompat ke isi utama

Berita

"MASIH SETENGAH HATI" AKSES SIPOL BAGI BAWASLU

MOJOKERTO - Tahapan pendaftaran Parpol sudah ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022 lalu. KPU RI merilis ada 24 Parpol yang berkasnya telah lengkap dan pendaftaran dinyatakan diterima. Selanjutnya KPU akan mengintruksikan KPU Kabupaten Kota untuk melakukan verifikasi administrasi keanggotaan kedua puluh empat Parpol tersebut. Verifikasi administrasi dimaksud dilakukan melalui Sipol.

Selain Parpol, Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi tahapan Pemilu juga diberi akses oleh KPU RI untuk bisa melakukan akses di Sipol. Namun akses Bawaslu hanya sebatas sebgai viewer. Meskipun hanya sebagai viewer, Bawaslu berharap bisa memaksimalkan penggunaan Sipol untuk kepentingan pengawasan. Namun ternyata akses Sipol Bawaslu sangat terbatas.

"KPU masih setengah hati" ungkap La Ode Abdul Rifai, staf Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calin peserta Pemilu tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Ungkapan La Ode sangat beralasan karena ternyata Bawaslu tisak bisa mengakses dokumen kependudukan KTP dan KTA. Selain itu, data NIK, usia dan status pekerjaan anggota Parpol tidak ditampakkan pada akun Sipol Bawaslu.

"Elemen-elemen penting yang harusnya bisa kita akses untuk kepentingan pengawasan tidak ada, jadi gimana kita mau melakukan analisis data dan memberi masukan ke KPU? Paling bisanya nanti hanya analisis ganda internal Parpol. Itupun berbasis penyandingan nama dan alamat saja, sangat mengecewakan" papar La Ode.

Kedepan Bawaslu Kabupaten Mojojerto berharap KPU tidak setengah hati dalam memberikan akses di Sipol karena tujuannya untuk kepentingan pengawasan. (AFD)

Tag
Berita