Lompat ke isi utama

Berita

Penyerahan Hasil Penelitian Persyaratan Admintrasi oleh KPU, Ini Pesan Bawaslu Mojokerto Kepada Perwakilan BAPASLON

Bawaslu Mojokerto

Mojokerto, Jawa Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto turut hadir dalam acara pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Acara ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto dan dihadiri oleh perwakilan kedua bakal pasangan calon (paslon).

Savitri, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Mojokerto, menyampaikan imbauan kepada kedua tim paslon untuk lebih cermat dalam melengkapi persyaratan administrasi. 

“Kami mengingatkan kedua tim paslon untuk memperhatikan ketentuan juknis terkait kelengkapan dokumen. Berdasarkan hasil penelitian bersama antara Bawaslu dan KPU, terdapat beberapa dokumen yang salah unggah. Diharapkan dokumen yang belum sesuai segera diperbaiki dan diunggah ulang, mengingat batas waktu perbaikan administrasi calon adalah 8 September, sesuai dengan jadwal dalam PKPU No. 8 Tahun 2024,” jelas Savitri.

#

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga menegaskan pentingnya mematuhi aturan kampanye. 

"Kami mengimbau agar kedua tim paslon berhati-hati, karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Jika ada kegiatan kampanye di luar jadwal, hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana pemilu,” tegasnya, Jum’at (6/9/2024).

#

 

Acara ini ditutup dengan penyerahan berkas pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh Ketua KPU Mojokerto, Afnan Hidayat, kepada kedua Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon. Penyerahan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan proses verifikasi administrasi calon dapat berlangsung sesuai dengan aturan dan tepat waktu, sehingga seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan lancar.

penulis : vap