Lompat ke isi utama

Berita

SEPI PEMINAT, PILKADA MOJOKERTO TAHUN 2024 NIHIL CALON PERSEORANGAN

#

Mojokerto, Jawa Timur - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto lakukan pengawasan melekat mulai tanggal 8 - 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB (12/5/2024) di Kantor KPU Mojokerto.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Savitri Rindyana beserta staf dalam pengawasannya melaporkan bahwa hingga batas waktu pengajuan dokumen syarat dukungan calon perseorangan pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di KPU Mojokerto.

"Ya, hasil pengawasan kita hingga pukul 23:59 nihil pendaftar" ungkapnya. 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Calon Bupati – Wakil Bupati perseorangan di Pilkada Mojokerto, wajib mengumpulkan dukungan minimal 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di  Kabupaten Mojokerto. Sehingga calon perseorangan harus punya dukungan sebesar 63.445 dukungan dalam bentuk fotocopy KTP.

Diketahui bahwa Anggota Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menyatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan sepi peminat. Rentang jarak antara Pemilu Serentak 2024 dengan Pilkada 2024 yang hanya 3,5 bulan menjadi salah satu faktor penyebabnya.

“Sepi peminat, dipastikan tidak ada calon perseorangan,” terangnya.