Lompat ke isi utama

Berita

SISTEM GUGUR, PESERTA HARUS IKUT SELURUH MATERI

MOJOKERTO | Di tengah Pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia tak terkecuali Jawa Timur, Bawaslu Provinsi Jatim tetap serius mengawal pelaksanaan SKPP yang akan dilaksanakan secara Daring. Satu hari menjelang pengumuman peserta yang lolos seleksi pendaftaran, Bawaslu Provinsi Jatim mengadakan rapat koordinasi secara daring menggunakan Zoom Meeting (29-5-2020). Rapat yang dipimpin oleh Nur Elya Anggrayni, Koordiv. Humas Hubal Bawaslu Provinsi Jatim ini dihadiri oleh Koordiv. Pengawasan bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Pelaksanaan SKPP Daring akan dilakukan pada tanggal 5 - 30 Mei 2020 dalam bentuk pembelajaran audio visual. Pada tanggal tersebut, peserta SKPP diwajibkan menyimak sampai tuntas Vidio materi yang telah disiapkan oleh Tim Bawaslu RI, sebanyak 9 topik. Adapun pembukaan SKPP akan dilakukan pada tanggal 2 Mei 2020 oleh Ketua Bawaslu RI secara online. Dalam rakor Elly menyampaikan bahwa Bawaslu RI dapat mendeteksi peserta yang mengikuti seluruh proses SKPP secara maksimal atau tidak. "Jadi misal antara tanggal 5 - 30 Mei ada peserta yang cuma nonton 6 vidio atau 7 vidio, maka ketahuan. Karena nanti di masing-masing akhir vidio, ada pertanyaan yang harus diisi oleh peserta. Dari situ terlihat peserta yang ikut menyimak sampai tuntas atau tidak. Yang tidak ya pada akhirnya gugur," jelas Elly. Peserta gugur sebagaimana dimaksud Elly, tidak akan mendapat sertifikat dari Bawaslu RI dan dinilai tidak lulus SKPP. Selain menyimak materi dalam bentuk audio visual, peserta SKPP juga harus mengikuti Diskusi Daring yang akan dilaksanakan dalam rentang tanggal 1 - 15 Juni 2020. Selain itu, peserta SKPP juga harus mengikuti Ujian Daring yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 - 30 Juni 2020. (AFD)
Tag
Berita