Tahapan Coklit, Sentra Gakkumdu Mojokerto Pemetaan Potensi Pidana
|
MOJOKERTO | Menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat koordinasi, Rabu (29/7/2020) di Kantor Bawaslu, Jl. Bangsal No. 63 Mojokerto.
Kegiatan yang melibatkan tiga lembaga, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan ini bertujuan melakukan pemetaan pidana dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020.
Menurut ketua Bawaslu Mojokerto, Aris Fahrudin Asy'at, pertemuan tersebut adalah langkah awal membangun sinergitas antar lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dalam menghadapi tahapan Pilkada. "Tanpa sinergitas, mustahil ada kesamaan pandangan dalam menyelesaikan masalah (temuan atau laporan, Red.)" Tandasnya.
Tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan krusial, penyusunan data pemilih ini menjadi pondasi pilkada yang kredible. Oleh karena itu, perlu adanya strategi pengawasan khusus dalam memastikan tahapan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Makanya, kita perlu koordinasi dengan Sentra Gakkumdu terkait dengan peta potensi pidana dalam Mutarlih ini" Tambah pria yang akrab disapa Asep ini.
Silih berganti, baik Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan menyampaikan pandangannya terkait dengan ketentuan pidana dalam tahapan DPT tersebut. Saling memberi masukan satu dengan lainnya. (AFA)
Tag
Berita