Berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Nomor B-1631/KP.01/SJ/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal Tindak Lanjut Pengangkatan Tenaga non-ASN menjadi PPPK dan berdasarkan surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor : 930/KP.01/JI/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal pelaksanaan rekrutmen tenaga alih daya Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan melakukan rekrutmen tenaga pedukung dengan persyaratan dan kelengkapan berkas sebagai berikut :
Periode Pendaftaran: 6 - 17 Oktober 2025
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pria usia 18 s.d. 40 tahun;
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
- Disiplin, bertanggungjawab, dapat dipercaya, tegas dan komunikatif.
Kelengkapan Berkas Administrasi:
- Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Mojokerto (bermaterai Rp. 10.000,-)*;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Foto Copy : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah Terakhir, Surat Pengalaman/Sertifikat yang relevan (jika ada);
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) aktif;
- Pas photo terbaru berwarna (4x6) background merah 2 lembar;
- Surat Pernyataan Tidak pernah menjadi pengurus/anggota partai*;
- Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu*.
*UNDUH PENGUMUMAN DISINI:
*UNDUH FORM LAMARAN DISINI:
Format Surat Pernyataan.doc (32 KB)
Format Daftar Riwayat Hidup Bawaslu Kab Mojokerto.doc (79 KB)