Bawaslu Jatim Tinjau Aset Hibah dari KPK di Mojokerto, Tempel Stiker Status Penggunaan
|
Mojokerto, Jawa Timur - Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan peninjauan langsung terhadap aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bawaslu RI. Lokasi aset tersebut berada di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Peninjauan ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini. Dalam kesempatan itu, Ely menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kondisi bagunan dan menyematkan stiker Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas barang rampasan negara dari KPK kepada Bawaslu.
“Agenda kali ini ialah kami mensurvei bangunan yang telah dihibahkan ke Bawaslu dari KPK, yang ada di Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Kecamatan Mojosari. Kami melihat langsung kondisi tanah dan bangunan, serta menempelkan stiker PSP barang rampasan dari KPK Republik Indonesia kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” jelas Ely, Rabu (9/9/25).
Ely juga menambahkan bahwa aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai kantor permanen bagi Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto masih menempati kantor dengan status pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Dengan adanya hibah ini, ke depan Bawaslu Mojokerto akan memiliki gedung sendiri yang secara kelembagaan tentu akan memperkuat posisi dan kemandirian Bawaslu di daerah,” tambahnya.
Peninjauan dan penempelan stiker PSP ini merupakan bagian dari penataan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang akuntabel dan transparan, sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk terus menjaga integritas kelembagaan dalam pengawasan pemilu.
penulis : vap