Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Gelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa

MOJOKERTO | Bawaslu Kabupaten Mojokerto menggelar acara sosialisasi Kepala Desa di hotel Grand Whiz Trawas Mojokerto, Senin (19/10/2020). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan dugaan pelangaran ditengah tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto. Adapun kegiatan ini diikuti kurang lebih 70 kepala desa dan bakal dihelat secara simultan. 

Netralitas Kepala Desa pada gelaran Pilkada tahun 2020 dipandang sangat penting dan menjadi perhatian utama oleh Bawaslu. Respon ini bukan tanpa alasan, melihat peristiwa Pemilu 2019 silam ada kasus seorang Kepala Desa yang dipidana akibat melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon Presiden. Ujuangnya, dalam putusan pengadilan, Kades tersebut mendapat kurungan penjara selama 2 bulan.

Tak ingin peristiwa Pidana Kades tahun 2019 terulang, Bawaslu Mojokerto melaksanakan acara sosialisasi netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020.

Aris Fahrudin Asy'at, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto dalam sambutannya menerangkan bahwa netralitas kepala desa merupakan final, tak bisa ditawar lagi dalam Pilkada kali ini. Ia mengutib Undang-Undang 10 Tahun 2016 tepatnya pada Pasal 71 yang berbunyi, "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".

"Ada beberapa hal yang menjadi fokus Bawaslu dalam pilkada kali ini, yakni keterlibatan atau tindakan kepala desa jangan sampai menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon. Apabila hal tersebut dilanggar, maka kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan sebagaimana ketentuan yang ada" Tandas Aris. 

"Bawaslu Mojokerto sejauh ini masih melakukan penanganan pelanggaran di utara sungai berkaitan adanya laporan yang diduga perangkat desa. Apabila ada laporan berkaitan dengan kepala desa, maka tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk menghentikan proses, sebagaimana komitmen Bawaslu bersama Polres dan kejaksaan yang tergabung dalam Kelompok Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sedangkan untuk sosialisasi ini adalah hal kecil yang harus dilakukan oleh bawaslu sebagaimana tugas bawaslu sebagai pengawas dalam gelaran pilkada kali ini" Pungkasnya.

Pungkas dalam sambutan mantan alumni UIN Surabaya ini, ia menegaskan tidak ada alasan bagi kepala tidak mengetahui aturan tersebut. "Karena sebagaimana asas hukum yang berlaku bahwa setelah undang-undang tersebut diundangkan, maka seketika itu pula seluruh warga negara dianggap mengetahui," tandas pria asal Kauman Bangsal ini. 

Tag
Berita