BAWASLU KABUPATEN MOJOKERTO HADIRI DISKUSI HUKUM BAWASLU JAWA TIMUR TERKAIT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PENCALONAN ANGGOTA DPD MANTAN NARAPIDANA
|
Mojokerto, Jawa Timur - Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan mengangkat tema “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024”. Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Selasa (09/09/2025).
Forum ilmiah tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, serta staf sekretariat bagian hukum, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto, hadir Savitri Rindyana, Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan didampingi oleh jajaran staf sekretariat.
Adapun narasumber dalam diskusi ini adalah Benny Aziz, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sekaligus Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Jalannya diskusi dipandu oleh Siti Mudawiyah, Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang, yang bertindak sebagai moderator.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber memaparkan secara komprehensif mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Putusan ini menegaskan bahwa hak politik warga negara, baik hak memilih maupun hak dipilih, merupakan hak konstitusional yang hanya dapat dibatasi melalui ketentuan undang-undang, bukan oleh regulasi teknis yang ditetapkan KPU. Dengan demikian, larangan pencalonan bagi mantan narapidana korupsi sebagai anggota DPD yang diatur melalui peraturan KPU dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas.
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya juga menekankan bahwa mantan narapidana tetap memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sepanjang telah menjalani masa hukuman serta memenuhi syarat jeda waktu yang ditentukan. Putusan ini menjadi bukti konsistensi MK dalam menjaga prinsip keadilan, kesetaraan hak politik, serta integritas demokrasi. Selain itu, MK juga memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah dengan mengikutsertakan calon anggota DPD yang terdampak putusan.
Partisipasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto dalam diskusi ini menjadi momentum penting untuk memperdalam pemahaman atas aspek hukum pemilu sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi potensi sengketa serupa di masa mendatang. Dengan penguatan ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto diharapkan semakin siap dalam menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan Pemilu terselenggara sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan konstitusi.
penulis : vap