Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Ikuti Diskusi Hukum Bawaslu Jatim Tentang Perbawaslu 1/2025 Dan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Mojokerto

 

Mojokerto, Jawa Timur – Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan kegiatan rutin Diskusi Hukum Selasa (DHS) seri ke-8 secara daring pada Selasa (23/9/2025). Topik diskusi kali ini mengangkat tema “Analisis Komprehensif dan Panduan Praktis Perbawaslu 1/2025: Belajar dari Hasil dan Catatan Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2025”.

Acara yang diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Kasubag Hukum, staf sekretariat bagian hukum, serta CPNS Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur ini juga dihadiri oleh Savitri Rindyana, Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, beserta staf sekretariat bagian hukum Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Bawaslu Jatim menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Eka Rachmawati (Anggota Bawaslu Jatim), Sanda Aditya Insan (Ketua Bawaslu Jember), dan Nabrisi Rohid (Anggota Bawaslu Tuban). Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti berbagai aspek substansial dari Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 sekaligus menekankan praktik pengawasan di lapangan, khususnya berdasarkan hasil uji petik yang telah dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Anggota Bawaslu Jatim, Eka Rachmawati, menegaskan pentingnya pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).

“Sesuai PKPU, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus dilakukan secara akurat, komprehensif, dan mutakhir. Karena itu, diperlukan pengawasan yang maksimal agar tidak ada data pemilih yang tertinggal maupun terlewat,” jelasnya.

Bawaslu Mojokerto

 

Ia juga memberikan beberapa langkah pencegahan yang dapat ditempuh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan PDPB, di antaranya melakukan koordinasi dengan dinas atau instansi terkait, menyampaikan imbauan kepada KPU, membuka posko aduan masyarakat, serta melakukan monitoring dan publikasi secara rutin atas pelaksanaan pengawasan PDPB.

Diskusi ini tidak hanya menyoroti aspek normatif regulasi, melainkan juga menjadi forum konsolidasi kelembagaan. Melalui DHS, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memperkuat sinergi, menyamakan persepsi, serta berbagi pengalaman praktik pengawasan yang lebih efektif dan aplikatif.

Bagi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, partisipasi dalam forum DHS ke-8 ini memberikan bekal penting untuk memperdalam pemahaman regulasi serta menguatkan strategi pengawasan PDPB di daerah. Dengan pemahaman yang komprehensif dan praktik yang tepat, Bawaslu Mojokerto semakin siap mengawal hak pilih masyarakat agar tetap terjaga secara inklusif, akurat, dan berkelanjutan menjelang tahapan Pemilu mendatang.

penulis : vap