Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pada Pemilu Serentak 2024

#

Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat di wawancarai awak media terkait laporan dugaan kecurangan.

Mojokerto - Bawaslu Kabupaten Mojokerto terima awak media terkait laporan dugaan kecurangan pada pemilu serentak 2024 di ruang media center Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Minggu (18/2/2024). 

Dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ditemani Syifa'uddin selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima beberapa pertanyaan dari awak media terkait laporan dugaan kecurangan dan keterlibatkan Kades Temon di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Laporan dugaan kecurangan dan keterlibatkan Kades Temon di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto tersebut dilaporkan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto kepada Panwascam Trowulan. Hal tersebut dibenarkan oleh Aris Fakhruddin Asy’at bahwa Bawaslu Kabupaten Mojokerto sudah menerima laporan dugaan kecurangan dan keterlibatan Kepala Desa (Kades) aktif di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Mojokerto saat Pemilu Serentak 2024.

“Hari ini, kami di Panwascam Trowulan sudah menerima aduan dari peserta Pemilu terkait dengan dugaan kecurangan selama proses tahapan tanggal 14 Februari kemarin. Itu sudah kami terima, akan kami pelajari lebih dahulu detailnya untuk melakukan kajian dan analisis,” ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang dilaporkan dua Caleg dari Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi tersebut. Yakni TPS 12 dan 15 Dusun Botok Palung serta TPS 16 dan 17 Dusun Pelem, Desa Temon.

“Jadi ada beberapa TPS yang dilaporkan dalam proses pemungutan suara kemarin. Ada di TPS 12, 15, 16 dan 17 kaitannya dengan perolehan hasil pemungutan suara yang menurut pelapor itu tidak masuk akal. Ada satu TPS yang menurut pelapor itu tidak hadir tapi di sana dia melakukan proses pencoblosan surat suara,” katanya.

#

Laporan aduan dari pelapor tersebut, lanjut mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini akan ditindaklanjuti. Menurutnya, Senin (19/2/2024) besok di wilayah Kecamatan Trowulan akan dilakukan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan sehingga laporan aduan tersebut akan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

“Sementara administrasi terlebih dahulu, terkait pidana butuh kajian lebih jauh. Kalau di Bawaslu Kabupaten Mojokerto sampai detik ini belum ada laporan tetapi kalau tingkat kecamatan baru hari ini, satu laporan. Selain itu, ada temuan kami dugaan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya selama masa kampanye kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan kecurangan dan keterlibatan Kepala Desa (Kades) aktif terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Mojokerto saat Pemilu Serentak 2024, Rabu (14/2/2024) lalu. Dugaan tersebut dilaporkan oleh Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat ke Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Trowulan.

Dua Caleg dari Partai Demokrat, Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi melaporkan adanya dugaan tersebut ke Panwascam Trowulan pada, Minggu (18/2/2024). Dugaan tersebut dilaporkan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 dan 15 Dusun Botok Palung serta TPS 16 dan 17 Dusun Pelem, Desa Temon, Kecamatan Trowulan.

Penulis : vap