Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LIBATKAN PANWASCAM & PKD CERMATI BACALEG

Bawaslu Kabupaten Mojokerto beserta jajaran pengawas Adhoc yakni Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan pengawasan dan pecermatan setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Mojokerto.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan juga Jajaran Panwaslu Kecamatan sudah membuka posko aduan Masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif, harapannya masyarakat juga turut serta mengawasi bakal calon legislatif yang ada di wilayahnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mojokerto Savitri Rindiyana mengatakan, Sekarang merupakan tahapan penetapan DCS dan di instruksikan untuk melibatkan seluruh jajaran pengawas, baik Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa. Fokus pengawasannya yakni pencermatan pada status pekerjaan bacaleg dan hal lain yang melanggar ketentuan sebelum penetapan DCT” imbuhnya.

Perempuan yang akrab disapa Rindy ini juga menyampaikan bahwa sejak dibukanya posko aduan dan tanggapan masyarakat belum ada satupun aduan atau tanggapan yang masuk ke Bawaslu sampai dengan hari ini.

Lebih lanjut “Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi proses tahapan pencalonan ini. Karena peran dan partisipatif masyarakat begitu penting dalam membantu proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa KPU Kabupaten Mojokerto telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023. Total bacaleg DPRD Kabupaten Mojokerto dari 18 partai politik peserta Pemilu sejumlah 657 bacaleg, yakni 375 bacaleg laki-laki dan 282 bacaleg perempuan.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan jajaran pengawas di masing-masing tingkatan terus melakukan sosialisasi serta mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan di setiap tahapan Pemilu 2024, terutama pada saat ini tahapan penetapan Bakal Calon Legislatif (DCS).

Tag
Berita