Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mojokerto Bergerak Serentak Menurunkan Benner Program Pemerintah, Ada Apa?

MOJOKERTO | Mulai tanggal 20-22 Oktober 2020, Bawaslu Kab. Mojokerto melakukan penurunan Benner program pemerintah kabupaten Mojokerto yang masih mencantumkan unsur gambar Bupati. Penertiban ini dilaksanakan secara serentak di 18 kecamatan Se-Mojokerto, mulai dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) ikut andil dalam kegiatan tersebut. Bukan hanya jajaran pengawas, kegiatan ini juga melibatkan Satpol PP hingga pihak keamanan, TNI dan Polisi dimasing-masing wilayah. Menurut Aris Fahrudin Asy'at, Ketua Bawaslu Kab. Mojokerto, jauh sebelumnya pihaknya telah meluncurkan surat himbauan kepada Pemerintah Daerah agar menurunkan benner yang memuat unsur gambar Bupati yang sudah ditetapkan menjadi pasangan Calon (Paslon) oleh KPU Kab. Mojokerto. "Kami berkirim surat pada tanggal 21 September dan 30 September 2020, yang intinya menghimbau Pemda untuk menurunkan Benner tersebut" Tandanya. Lebih dari itu, upaya Bawaslu Mojokerto tak hanya berhenti dengan berkirim surat, tanggal 12 Oktober 2020 juga melakukan audiensi kepada PJs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo, S.H. dan ditemui diruang kerja Peringgitan. Saat itu, Ketua Bawaslu bersama Dody Faizal (Koordiv. Penanganan Pelanggaran) dan Wabarozalia Ritonga (Koordiv. SDM) diterima langsung PJs Bupati yang didampingi kepala Bakesbangpol Mojokerto. Maksud dan tujuan silaturahmi tersebut tak lain adalah agar benner yang memuat unsur gambar incumbent diturunkan Pemerintah Daerah sendiri. "Prinsipnya, kami kerja profesional dengan tanpa mengesampingkan komunikasi, karena ini lintas lembaga" Tutur Aris. Senada dengan Aris, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Mojokerto, Dody Faizal, langkah Bawaslu menurunkan Benner program pemerintah daerah tersebut memiliki dasar kuat, khususnya dipengaturan pemilihan kepala daerah. Ia mengutib pasal 70 ayat (4) dan (5) PKPU Kampanye nomer 4 tahun 2017 bahwa Bupati setelah ditetapkan menjadi Pasangan calon (23/9/2020), dalam 1 x 24 Jam sifatnya wajib menurunkan segala jenis program iklan yang memuat unsur gambar Bupati, terlebih ketika memasuki tahapan kampanye. "Intinya, setelah penetapan calon dalam waktu 1 x 24 jam, benner tersebut wajib diturunkan. Dan, menariknya itu yang menurunkan adalah mereka (pemda) bukan Bawaslu" Terang pria asal Brangkal, Sooko ini. Bukan hanya Pemerintah Daerah, menurut Dody Faizal, Bawaslu Kab. Mojokerto juga berkirim surat himbauan kepada Kapolres dan Kapolres Mojokerto Kota untuk menurunkan Benner Kampung Tangguh yang menampilkan unsur gambar Bupati yang sudah cuti diluar tanggungan negara tersebut. "Intinya sekali lagi, kita berkirim surat himbauan ke Polres Mojokerto dan Mojokerto Kota pada tanggal 2 Oktober 2020 terkait dengan program kampung tangguh yang masih bertebaran" Tegas Alumni UNEJ ini. Tak Digubris, Bawaslu Turun Tangan Memasuki 24 hari tahapan kampanye, himbauan baik dalam bentuk surat maupun pertemuan tak kunjung ada tindakan penurunan. Bawaslu Mojokerto pun tak tinggal diam, akhirnya mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang ada. Menurut Koordiv Pengawasan, Afidatusalikha, Bawaslu Mojokerto mengeluarkan surat instruksi nomer 163 /K.JI-15/TU.00.01/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020 ke Panwascam Se-Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan data pengawasan, ada sekitar 250 benner program pemerintah daerah yang masih memuat unsur gambar incumbent, bahkan beberapa ada yang baru dimunculkan saat sudah memasuki tahapan kampanye. "Dalam rentan waktu maksimal 3 hari, kami meminta jajaran pengawas (Panwascam dan PKD) agar menurunkan benner itu" Tutur mantan anggota KPU dua periode ini. Meskipun demikian, ia tak menampik adanya benner program pemerintah yang masih terpasang. Namun pihaknya optimis dalam waktu dekat bakal diturunkan oleh jajaran pengawas. Menurut Afida ada keterbatasan alat dalam penurunan benner tersebut, lebih-lebih yang terpasang di billboard yang relatif tinggi. "Dukungan alat untuk menurunkan kami tidak memiliki" Keluh Afida. Keterbatasan sarana alat inilah yang pada gilirannya memunculkan terobosan baru, yaitu dengan menutup unsur gambar yang menampilkan incumbent tersebut. Sebab, menurut perempuan asal Kunjorowesi Ngoro ini untuk menurunkan benner dengan ukuran besar tak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu didukung sarana dan prasarana yang mumpuni, selain itu juga tenaga yang ahli dibidangnya. "Kalaupun dipanjat, tentu ini urusannya dengan keselamatan jajaran kami. Maka perlu terobosan, salah satunya dengan menutup dengan kertas. Prinsipnya, unsur gambar tersebut tak nampak lagi" Pungkasnya. Sebuah Upaya Pencegahan Ibarat permukaan keping uang; Satu sisi, Bawaslu telah melakukan pengawasan secara cermat dan bijaksana dalam mensikapi maraknya benner program pemerintah. Penurunan merupakan bagian bagian dari upaya Bawaslu Mojokerto dalam pencegahan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020, disisi lainnya. Bagaimana tidak, menurut Ahmad Basori, Koordiv Penyelesaian Sengketa, bagi incumbent memang diikat dalam aturan yang amat ketat. Ini membuktikan, bahwa kompetisi pemilihan kepala daerah harus berintegritas, tidak ada yang diuntungkan kewenangan, program ataupun kegiatan kepala daerah. Ia mengacu pada pasal 71 ayat (3) UU 10 tahun 2016, "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih". Lanjut Ahmad Basori, apabila perbuatan diatas benar memang untuk menguntungkan salah satu Paslon, maka ada ketentuan pidana dan administrasi sekaligus. Sebagaimana pasal 188, pejabat yang melakukan bisa dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda palimg sedikit Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Sementara itu, dalam pasal 188 ayat (5) mengatur terkait dengan sangsi administrasi, yang pokok intinya petahana (incumbent) dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota. "Jadi, ini merupakan ikhtiar kami dalam rangka pencegaan dugaan pelanggaran" Pungkas mantan anggota Panwaslu 2015 ini. (AFA)
Tag
Himbauan