Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mojokerto Lakukan Pengawasan Pleno PDPP Triwulan III Tahun 2025

#

 

Mojokerto, Jawa Timur - Bawaslu Kabupaten Mojokerto melaksanakan Pengawasan Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPP) Triwulan III Tahun 2025 tingkat Kabupaten yang digelar di kantor KPU Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan pleno terbuka ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk jajaran KPU, Bawaslu, serta stakeholder terkait seperti Kepolisian dan TNI serta Dispendukcapil. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anggota KPU Kabupaten Mojokerto, Ahmad Febriyanto selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi  menyatakan bahwa pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara rutin setiap tiga bulan. Ia menjelaskan bahwa perubahan data pemilih merupakan hal yang alami, disebabkan oleh faktor seperti penduduk baru, perpindahan tempat tinggal, dan kematian warga.

“Perubahan jumlah pemilih secara keseluruhan tidak terlalu besar, hanya terjadi pergeseran yang merata di seluruh 18 kecamatan. Tambahan pemilih umumnya berasal dari warga yang baru berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP, serta mantan anggota TNI-Polri yang sudah pensiun,” jelas Febri.

Anngota Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Deni Mustofa, yang membidangi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Mojokerto, memberikan beberapa tanggapan terhadap Rapat Pleno ini. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun Pumutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

“Masih ditemukan data ganda dan nama-nama warga yang sudah meninggal tetapi masih tercatat sebagai pemilih. Ini harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan masalah pada saat Pemilu berlangsung,” ujar Deni, Jum'at (3/10/2025).

Deni Mustopa

 

Deni juga mengingatkan pentingnya pemahaman akan perlindungan data pribadi serta menyebut tiga pilar utama dalam penyelenggaraan Pemilu: KPU sebagai pelaksana, Bawaslu sebagai pengawas, dan DKPP sebagai penegak kode etik. Ketiganya, menurutnya, harus bekerja sama secara sinergis sehingga tidak ada yang saling ditutup-tutupi.

“Ketiga lembaga ini tidak bisa dipisahkan. Jika sinergi di antara mereka berjalan baik, maka proses pemutakhiran data pemilih akan lebih akurat dan dapat dipercaya masyarakat,” tambahnya.

Hasil rapat pleno ini akan dijadikan acuan oleh KPU Kabupaten Mojokerto dalam melakukan pemutakhiran data pemilih untuk periode selanjutnya.

penulis : vap