Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mojokerto masih temukan profesi terlarang Calon Legislatif

Mojokerto- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, masih menemukan calon legislatif yang profesinya dilarang sebagai peserta pemilu. Pada tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT) Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Savitri Rindyana menemukan salah satu perangkat desa aktif yang menjadi calon legislatif, dimana hal ini bertentangan dengan Peraturan KPU No. 10 tahun 2023. "Ya, memang ada. Dari hasil pencermatan DCT ini ada bakal calon legislatif yang profesinya sebagai perangkat desa" ungkapnya. Rindyana menambahkan, bacaleg tersebut belum mengantongi SK Pemberhentian sehingga hal tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi atau dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Menurutnya, jika ingin tetap menjadi caleg maka partai politik harus mengirimkan SK Pemberhentian sebelum tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Jika sampai waktu yang ditentukan KPU tidak mendapat SK Pemberhentian maka bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa diganti lagi oleh parpol. "Kami sudah berkoordinasi dengan KPU terkait hal ini. Bawaslu hanya akan mengawasi tahapan yang berlangsung jangan sampai ada sengketa pemilu antara parpol dengan KPU saat penetapan DCT" pungkasnya. Sesuai pasal 81 PKPU No. 10 tahun 2023, maka di masa pencermatan DCT parpol dari peserta pemilu masih bisa mengajukan perubahan calon. Perubahan DCT yang dimaksud yakni jika terjadi kondisi antara lain, bacaleg meninggal dunia, ada perbedaan tanda gambar, logo, nomor urut, nama bacaleg maupun foto. Perubahan juga bisa diajukan jika ada penggantian calon maupun usulan perubahan daerah pemilihan (dapil).
Tag
Berita
Publikasi