Lompat ke isi utama

Berita

Bimtek MK perihal Sengketa Hasil Pemilihan, ini Kata Ketua Bawaslukab Mojokerto

MALANG | Mahkamah Konstitusi adakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota bagi Bawaslu provinsi dan Kab/Kota Se Indonesia. Kegiatan dilakukan via darring selama 3 hari, 13-15 Oktober 2020 di Santika Hotel Malang.

Menurut Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi bahwa Pilkada ini merupakan bentuk demokrasi, hal ini merupakan hak rakyat yag perlu dilindungu dalam menentukan pemimpinnya. "MK yang memiliki kewenangan sebagai lembaga resmi dalam meng interpretasikan UUD RI 1945, Maka setiap keputusan MK haruslah konstitusional, jangan sampai hak-hak warga negara terutama hak demokrasi malah dianggap inkonstitusional, oleh karena MK mendapat amanah dalam menyelesaikan perkara sengketa hasil pemilihan, maka MK tidak boleh main-main dengan putusannya, sehingga segala bentuk putusannya bersifat konstitusional". Paparnya.

Senada dengan itu, menurut Aris Fahrudin Asy'at, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, bahwa dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tidak menutup kemungkinan nanti juga akan terjadi sengketa hasil pemilihan. Hal ini berpijak manakala ia melihat konstelasi pilkada di Kabupaten Mojokerto yang sangat dinamis. " Ya, apabila nanti ada permohonan sengketa hasil pilkada, kami sebagai Bawaslu yang posisinya sebagai pemberi keterangan tentu akan semaksimal mungkin menyampaikan hasil pengawasan kami sebagaimana fakta yang ada beserta bukti-buktinya juga akan kami siapkan sedemikian rupa," tandasnya.

Lanjut mantan aktivis PMII ini, Bawaslu Mojokerto sepanjang pelaksanaan tahapan pemilihan baik dalam pengawasan dan penindakannya mulai menginvetarisasi data dan informasi secara sistematis dan rapi. "Mulai dari dokumen pengawasan kita (Form A) hingga data lain yang menunjang dalam kerja keseluruhan Bawaslu" Pungkas Aris.
Tag
Berita