Coktas Mojokerto Soroti Akurasi Data Pemilih: Usia Seabad dan Status Meninggal yang Tidak Valid
|
Mojokerto, Jawa Timur - Bawaslu Kabupaten Mojokerto melaksanakan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mojokerto, khususnya pada pemilih yang tercatat berusia sekitar 100 tahun serta data pemilih yang diduga tidak akurat.
Pengawasan dilakukan pada Jumat (26/9) dengan pembagian menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Savitri Ryndiana, melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Kutorejo, tepatnya di Desa Sampangagung dan Desa Kertosari. Sementara itu, kelompok kedua yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Mojokerto, Deni Mustopa, melaksanakan pengawasan di wilayah Kecamatan Trowulan, meliputi Desa Bicak, Desa Jatipasar, dan Desa Kejagan.
Dalam pelaksanaannya, pengawas pemilu menemukan adanya data pemilih yang patut menjadi perhatian, di antaranya pemilih yang tercatat berusia mendekati seabad. Selain itu, ditemukan pula data pemilih yang sebelumnya diindikasikan meninggal, namun setelah diverifikasi ternyata yang bersangkutan masih hidup.
Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Savitri Ryndiana, menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses Coktas.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap data yang diverifikasi benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Pemilih lanjut usia maupun data yang terindikasi tidak valid harus mendapat perhatian khusus agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan daftar pemilih,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustopa, menambahkan bahwa temuan terhadap data status pemilih yang tidak valid menjadi bagian penting dari evaluasi bersama.
“Fakta bahwa ada pemilih yang sebelumnya terindikasi meninggal tapi ternyata masih hidup menunjukkan perlunya KPU melakukan klarifikasi menyeluruh. Validitas data pemilih adalah bagian dari menjaga integritas pemilu,” tegasnya.
Bawaslu Mojokerto menilai hasil pengawasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan hak konstitusional warga tetap terlindungi, serta mencegah potensi permasalahan pada tahapan pemilu berikutnya.
Dengan temuan tersebut, Bawaslu berharap KPU segera menindaklanjuti hasil Coktas secara akurat sehingga daftar pemilih yang dihasilkan nantinya benar-benar valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
penulis : vap