Lompat ke isi utama

Berita

IBARAT RUANG OPERASI, PLENO DKPP MENDIAGNOSA TINGKAT KEPARAHAN “PENYAKIT PENYELENGGARA PEMILU”

MOJOKERTO – Momen akhir pekan saat WFH di tengah pandemi Covid 19, banyak dimanfaatkan untuk melakukan diskusi secara daring. Tak terkecuali yang juga dilakukan oleh Saluran Informasi dan Edukasi (SIE) Sabtu (16-5-2020). Diskusi ini menghadirkan Prof. Muhammad Ketua DKPP RI dengan tujuan agar masyarakat lebih dekat dengan DKPP. Dari pantauan penulis, mayoritas peserta Webkusi adalah unsur penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU.

Dalam pengantar diskusi, Muhammad menganalogikan rapat pleno penentuan putusan DKPP seperti ruang operasi. “Jadi saat pleno kita analisa, ini penyakit apa msih bisa ditreatmen atau disembuhkan? Jika iya, maka kita beri injeksi untuk pengobatan, jadi putusannya teguran. Tapi jika penyakit ini sangat parah dan berpotensi akan merusak anggota tubuh yang lain, maka harus diamputasi.” Ujar Muhammad.

Amputasi dimaksud tentunya pemberhentian tetap bagi Penyelenggara Pemilu yang dilaporkan. Muhammad juga menegaskan bahwa DKPP pasti melakukan verifikasi secara formil materiil dalam setiap laporan yang masuk. Bahkan unsur sakit hati dan fitnah dari pihak pelapor akan menjadi pertimbangan dalam persidangan.

Muhammad juga berharap publik khususnya penyelenggara pemilu, tidak hanya memandang DKPP sebagai Izroil (malaikat pencabut nyawa), justru keberadaan DKPP ingin menjadi malaikat Ridwan yang akan membawa Penyelenggara Pemilu pada kehormatan penyelenggara yang berintegritas.

Merespon pertanyaan dari salah satu peserta, Muhammad mengatakan bahwa dalam kasus asusila, persidangan biasanya dilakukan secara tertutup, namun ketika telah menjadi putusan tentu akan disampaikan secara terbuka. DKPP memberi perhatian khusus terkait asusila, karena meskipun wilayah prifat, namun itu berkaitan dengan etika Penyelenggara Pemilu. Tidak hanya saat berada di kantor pada jam kerja saja, namun juga dalam keseharian selama menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu. (AFD)

Tag
Berita