Lompat ke isi utama

Berita

JELANG PERBAIKAN DPS, BAWASLU KABUPATEN MOJOKERTO ADAKAN RAKOR DENGAN PANWASCAM

Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP Bersama Panwascam se-Kabupaten Mojokerto, Hotel Arrayana Trawas (16/04/23)

MOJOKERTO - Minggu 16 April 2023 Bawaslu Kabupaten Mojokerto melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP Bersama Panwascam se-Kabupaten Mojokerto yang bertempatan di Hotel Arayanna Trawas. Pembukaan Rakor dihadiri oleh Afidatusholikha selaku pencegahan parmas dan humas serta Agastya Yoga Rinaldhy selaku ketua Tim Fas Mutarlih.

Pada Rakor kali ini Afidatusholikha memaparkan materi pengawasan tahapan setelah penetapan DPS, yaitu perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP. Afidah meminta jajaran pengawas mengedepankan pencegahan melalui Imbauan sebelum menyampaikan saran perbaikan. Dalam penyampaian saran perbaikan juga harus didukung data yang valid. Kuakitas data lebih penting dari pada sekedar kuantitas.

"Data secara kualitas benar-benar adanya bukan data yang secara kuantitas saja karena data valid secara kualitas bisa kita pertanggungjawabkan" Tegas Afidah.

Lebih lanjut, afidah memaparkan terkait pemilih pada wilayah LOKSUS dimana lokasi tersebut tersebar di 3 kecamatan yaitu Jatirejo, Gondang, dan Pungging. Terkait pemilih LOKSUS diharapkan untuk dikawal secara betul karena sering terjadi hilangnya hak pilih di wilayah LOKSUS tersebut.

Tak hanya membahas terkait LOKSUS materi berikutnya yang disampaikan afidah yaitu pengawasan paska penetapan DPS, bu afida menjelaskan pola dan strategi pegawasan antara lain bahwa DPS diumumkan per TPS selama 14 hari di tempat yang mudah dijangkau masyarakat dan penyandang disabilitas. Pengawas juga harus melakukan analisis data ganda baik ganda identik, ganda berdasar 3 elemen data, antar reguler dan loksus, juga dalam dan luar negeri. Sealin itu, pengawas juga diminta menganalisis pemilih TMS diantaranya meninggal, pindah domisili, TNI POLRI, pindah loksus yang masih tercantum di DPS.

Analisis terhadap pemilih yang sudah berhak memilih namun belum tercantum di DPS juga agar dipastikan menjadi pemilih baru, baik sebagai pemilih pemula, pindah domisili masuk dan Loksus masuk. Tidak ketinggalan, pengawas juga harus menganalisis adanya kemungkinan perubahan elemen data akibat kesalahan penulisan elemen data.

"Yang tak kalah pentingnya kode disabilitas, untuk memastikan kebutuhan akibat keterbatasannya bisa terpenuhi" Ujar Afidah.

Pada analisis data ganda, dibantu oleh staff Bawaslu kabupaten Mojokerto, yogi yang memaparkan bagaimana trik untuk mengkombinasikan data dan menganalisis data ganda. Terpantau sampai larut malam staff panwascam melanjutkan analisis data dengan dibimbing oleh yogi. (SA)

Penyampaian Materi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Afidatusholikha (16/04/23).
Tag
Berita