Lompat ke isi utama

Berita

“KETLISUT" DUA PULUH DUA KEPALA KELUARGA TIDAK DICOKLIT

MOJOKERTO – Paska berakhirnya masa coklit (13-8-2020), Bawaslu masih menemukan 22 Kepala Keluarga belum dicoklit oleh PPDP. Sejumlah pemilih yang “ketlisut" tersebut tersebar di 8 kecamatan, yaitu Trawas 2 KK, Ngoro 5 KK, Pungging 4 KK, Kutorejo 1 KK, Dlanggu 1 KK, Trowulan 6 KK, Sooko 2 KK dan Jetis 1 KK.

Temuan tersebut merupakan hasil Audit Coklit yang dilakukan oleh PKD pada tangval 14 Agustus 2020 lalu, atau sehari sesudah masa berakhirnya tahapan Coklit. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan saran perbaikan oleh Panwascam kepada PPK, untuk segera dilakukan Coklit susulan sebelum pelaksanaan Rekapitulasi DPHP oleh PPS pada tanggal 29 Agustus – 1 September 2020.

“Mekanisme penanganan pelanggaran administrasi kan begitu, jadi jajaran pengawas memberikan saran perbaikan dulu dengan batas waktu yang telah diberikan, jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, baru akan kami register sebagai temuan untuk dilroses sesuai alur penindakan pelanggaran oleh Koordiv PP", jelas Afidah Koordiv PHL Bawaslu Mojokerto, di sela-sela kegiatan Upacara Virtual memperingati hari Kemerdekaan NKRI di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang terletak di Kecamatan Bangsal.

Pantauan penulis, seperti di Ngoro, temuan adanya 5 rumah yang belum dicoklit melibatkan 11 pemilih, dalam 1 rumah ada yang berisi 3 pemilih. PKD dalam melakukan audit, memetakan rumah yang belum ada tempelan stiker tanda bukti terdaftar. Kemudian PKD melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah, apakah sudah dicoklit namun belum mendapatkan stiker, ataukah benar-benar belum didatangi oleh PPDP.

“Jadi sudah saya intruksikan kepada jajaran oengawas di bawah, klarifikasi dulu dengan pemilik rumah, kalau ada rumah belum ada stikernya, jangan serta merta menjustis belum dicoklit, pastikan dulu", tambah Afidah.

Oleh karenanya, Afidah meyakini temuan sebanyak 22 rumah tersebut sudah valid. Sehingga Afidah berharap segera ditindaklanjuti oleh KPU dan jajaran, agar dilakukan coklit susulan sebelum dilakukan rekap di tingkat PPS. Rekap dimaksud akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat PPS, PPK sampai penetapan DPS oleh KPU Kabupaten Mojokerto pada 5 – 14 September 2020. (AFD)

Tag
Berita