Lompat ke isi utama

Berita

Komisi II Kunjungi Jatim, Begini Kata Afifuddin

SURABAYA | Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin memberikan masukan tentang perlunya terobosan yang lebih baik secara aturan untuk penyelenggaraan pemilihan. Hal ini ia sampaikan dihadapan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Jatim, Senin (15/02).

“Kalau kita berbicara tentang idealitas pilkada dan pemilu, kita perlu terobosan penting dalam aturan. Antara lain tentang pemanfaatan teknologi dan batasan dalam setiap penanganan pelanggaran” terang Afif.

Alumni UIN Syarif Hidayatullah itu menilai tidak semua aturan dalam Undang-undang 07 tahun 2017 tentang pemilu diimplementasikan.

“UU 7 tahun 2017 ini tidak semuanya kita pakai. Hanya pelaksanaan teknis. Adapun hal-hal yang berkenaan dengan komisioner tidak dipaikai. Karena waktu itu proses seleksi selesai, undang-undang juga baru selesai. Desain Bawaslu yang seperti sekarang memang baru pertama kali kewenangannya ditambah,” terangnya.

Jika DPR RI ingin merevisi undang-undang, Afif memberikan masukan untuk memperhatikan beban penyelenggara dan penggunaan teknologi.

“Kalau mau melakukan revisi bagaimana bisa mengurangi beban penyelenggara pemilu. salah satunya soal teknologi yang hari ini belum terjawab. Sirekap itu belum ada landasan hukumnya sehingga berpotensi digugat. Kalau memaksimalkan teknologi, maka perlu masuk jadi undang-undang. Kita perlu terobosan,” tambahnya.

Pria asal Sidoarjo ini juga mengomentari tentang pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis Massif (TSM) politik uang dalam Undang-undang 10 tahun 2016.

“Tentang diskualifikasi pelanggaran TSM politik uang. Itu kemarin dipakai oleh Bawaslu Lampung. Ketika dipakai selesainya di Mahkamah Agung (MA)” terangnya

Karena menurut Afif dalam UU 10 tahun 2016 itu tidak ada masa berlaku penanganannya. Akhinya Bawaslu mengatur sampai hari H. “Akhirnya yang masuk TSM dalam Perbawaslu dirumuskan sampai hari H. Karena Bawaslu menilai pelanggaran politik uang terjadi pada masa tenang dan hari H. Kalau ada yang melapor masih diterima. Saya kira batasan itu perlu diubah. Itu tentu butuh terobososan dari Komisi II DPR RI,” pungkasnya.

Diketahui bahwa Rombongan Komisi II berjumlah 15 orang. Djarot Saiful Hidayat sebagai Ketua Tim Komisi II. Tampak hadir adalah Bawaslu yang menyelenggarakan pilkada 2020 di Jawa Timur. Hadir disana, Ketua Bawaslu Kabupaten Moj0kerto, yakni Aris Fahrudin Asy'at. (AFA)

Tag
Berita