Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan DPS Pemilihan 2024: Bawaslu Temukan Ketidaksesuaian dalam Proses Perubahan Data Pemilih

#

Mojokerto, Jawa Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan 2024 dengan jumlah 847.618 pemilih. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung pada di Aston Hotel Mojokerto, Minggu 11 Agustus 2024. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan Pemerintah Daerah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemantau Pemilihan, jajaran Forkopimda (Kepolisian, Kejaksaan dan Kesbangpol) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Yang Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto Tahun 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengidentifikasi hasil evaluasi Rapat Pleno di tingkat Kecamatan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses perubahan data pemilih yang seharusnya dilakukan melalui rapat pleno tingkat PPS maupun PPK.

“Bawaslu menemukan bahwa beberapa perubahan data tidak dilakukan melalui rapat pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun PPK, yang merupakan prosedur standar yang ditetapkan oleh KPU itu sendiri” ungkapnya, Minggu (11/8/2024)

Anggota Bawaslu, Deni Mustopa selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, menambahkan masalah lain yang ditemukan oleh Bawaslu terkait dengan penerapan stempel dan tanda tangan pada berita acara (BA) dan formulir A rekap.

“Selain itu, kami juga melihat adanya ketidakseragaman instruksi dari KPU di tingkat PPK dan PPS, serta masalah terkait penerapan stempel dan tanda tangan pada berita acara dan formulir rekap. Oleh karena itu kami menekankan perlunya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk PKPU dan KPT yang mengatur proses penyuratan dan tata naskah dinas, untuk menjaga kredibilitas proses pemilu ini”, tambahnya. 

#

Bawaslu Kabupaten Mojokerto memberikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, termasuk PKPU 7, KPT KPU No. 42, dan KPT No. 400 yang mengatur tata naskah dinas dan proses penyuratan. Bawaslu juga menggarisbawahi pentingnya mengikuti sistematika rapat pleno yang berjenjang, sesuai dengan ketentuan PKPU 7 dan Surat Edaran KPU No. 27.

Menanggapi temuan Bawaslu, KPU Kabupaten Mojokerto mengakui adanya perbedaan pemahaman terkait KPT 42. Namun, setelah melakukan kajian terhadap KPT 400, KPU menginstruksikan kepada jajaran Ad Hoc PPK untuk meneruskan instruksi tersebut ke PPS, agar seluruh dokumen resmi dilengkapi dengan cap dinas yang sesuai. KPU juga memastikan bahwa langkah perbaikan akan terus dipantau dan diimplementasikan secara menyeluruh.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto berharap langkah ini dapat memperbaiki proses pemilihan di Kabupaten Mojokerto, sehingga seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan meningkatkan kualitas serta kredibilitas pemilu di daerah tersebut.

#

penulis : vap