Lompat ke isi utama

Berita

La Bayoni: Bawaslu Kabupaten/Kota Harus Berprinsip Kehati-hatian Dalam Penggunaan Anggaran Hibah Daerah

#

Makassar, Sulawesi Selatan - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu RI menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan. Acara ini berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton Makassar selama tiga hari, dari Jumat hingga Minggu, 9-11 Agustus 2024.

Rakernis ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) serta staf dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Gelombang V kegiatan ini melibatkan 9 provinsi, termasuk Jawa Timur, Sumatera Utara, dan beberapa wilayah di Papua serta Gorontalo. Dari Kabupaten Mojokerto, hadir Savitri Rindyana selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa dan didampingi oleh staf teknis.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kemampuan Bawaslu dalam menangani sengketa pemilihan. Selain itu, Rakernis ini juga berfokus pada upaya memperkuat dukungan sarana dan prasarana di sekretariat Bawaslu, yang dinilai masih memerlukan peningkatan untuk mendukung proses penyelesaian sengketa secara efektif.

La Bayoni, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, dalam sambutannya menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran hibah daerah. Ia mengingatkan bahwa penggunaan anggaran yang tidak sesuai dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum.

"Perlunya rekan-rekan Bawaslu Kabupaten atau Kota menggunakan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran hibah tersebut, karena apabila tidak sesuai penggunaannya, bukan tidak mungkin akan terlibat dengan aparat hukum," terangnya, Jum’at (9/8/2024).

#

La Bayoni juga menyoroti tantangan yang dihadapi Bawaslu di berbagai daerah, terutama terkait minimnya kualitas dan kuantitas dukungan teknis, serta keterbatasan sarana dan prasarana di masing-masing sekretariat. Hal ini menjadi latar belakang penting diadakannya kegiatan Rakernis ini, guna memastikan Bawaslu mampu menjalankan tugasnya dengan optimal, terutama dalam penyelesaian sengketa pemilihan. 

Selama kegiatan, peserta akan dibagi ke dalam beberapa kelas yang telah disusun, di mana mereka akan mempraktikkan simulasi penyelesaian sengketa menggunakan naskah yang telah disiapkan. Ini diharapkan dapat memberikan pemahaman praktis yang lebih mendalam bagi peserta tentang bagaimana menangani sengketa secara profesional dan sesuai dengan regulasi.

Rakernis ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu di berbagai daerah untuk memperkuat kemampuan dalam menangani sengketa pemilihan, serta meningkatkan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran hibah daerah. Dengan dukungan teknis yang lebih baik dan pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan akuntabel, menjaga integritas dan kredibilitas pemilu di seluruh Indonesia.

penulis : vap