Lompat ke isi utama

Berita

LAKUKAN PENGAWASAN PLENO PENETAPAN DPT, INI POIN-POIN YANG DISAMPAIKAN BAWASLU

Mojokerto - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir dan Penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Mojokerto dilaksanakan pada Selasa (20-6-2023) bertempat di Hotel Grand Whizz Trawas. Bawaslu Kabupaten Mojokerto hadir diwakili oleh Afidatusholikha Koordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas bersama Staf dan Ahmad Bashori Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Forum pleno yang dimulai pukul 10.30 WIB berjalan dengan lancar karena sebelumnya Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi, termasuk penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto yang dilakukan dalam 3 tahap.

"Paska pleno rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat Kecamatan, Bawaslu bersama Panwascam dan PKD masih melakukan pencermatan dan menemukan beberapa pemilih TMS atau sebaliknya pemilih MS belum masuk DPSHP, jadi.kita sarperkan sebanyak 3 kali", terang Afidah.

Sarper pertama pada tanggal 10 Juni 2023, kedua tanggal 14 dan ketiga tanggal 19 malam atau sehari jelang pelaksanaan Pleno Penetapan DPT. Dari penjelasan Afidah, total pemilih TMS meninggal yang disarperkan sebanyak 189 orang, pindah domisili 48 orang, pemilih baru 47 orang, dan pemilih ubah data sebanyak 54 orang. Informasi dari Afidah semua saran perbaikan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Mojokerto.

"Yang terakhir kita sarankan KPU untuk menambahkan 4 pemilih yang berada di Panti Werdha Sooko, hasil koprdinasi dg Dispendukcapil status kependudukan aktif dan sudah rekam, tapi kami cek di cek DPT online belum muncul, jadi kami minta KPU untuk memasukkan data pemilih tersebut", papar Afidah.

Sementara saat pelaksanaan Pleno Penetapan DPT Afidah juga menegaskan beberapa poin yaitu masih terdapat pemilih di panti Werdha belum bisa dipastikan status kependudukannya, jadi Bawaslu meminta pihak Dispendukcapil melakukan perekaman di tempat tersebut, mengingat kondisi penghuni yang sudah lansia dan ada yang sakit. Selain itu, saat hari pemungutan suara, Afidah juga meminta petugas KPPS yang datang melayani agar penghuni Panti bisa memberikan hak suaranya dengan mudah.

Penetapan DPT juga tidak lantas menghentikan pengawasan Bawaslu terkait data pemilih. Bawaslu tetap akan melakukan pencermatan untuk menginventarisir pemilih TMS setelah penetapan DPT, dan akan menyampaikan kepada KPU secara periodik. Sebaliknya, jika ada pemilih memenuhi syarat belum masuk DPT, akan diinventarisir sebagai pemilih potensial DPK. (AFD)

Tag
Berita