Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan Tidak Berlanjut, Begini Menurut Bawaslu

MOJOKERTO | Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mojokerto kembali menggelar pembahasan kedua, (Jum'at, (11/9/2020) di Seketariat, Jln. Raya Bangsal No. 63 Mojokerto. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, yakni gelar perkara atas laporan dengan nomer registrasi 002/LP/PB/Kab/16.24/IX/2020 terkait dengan dugaan pelanggaran mutasi jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. 

Perlu diketahui, sebelumnya, Rabu (9/9/2020) ada laporan dugaan pelanggaran mutasi jabatan kepada lembaga pengawas ini. Adalah Dwi Yatno yang sebelumnya dari Pelaksana pada Dinas sosial menjadi Kepala Bidang Perluasan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Winarto dari Pelaksana pada DPRKP2 menjadi Kasi Pelayanan Kecamatan Sooko, Ismijati Badrijah dari Pelaksana pada Dinkes menjadi Kasi Kesehatan Lingkungan Kesehatan dan Olahraga pada Dinas Kesehatan dan yang terakhir adalah Kurnianingsih yang sebelumnya menjabat Pelaksana pada Kecamatan Gondang menjadi Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Gondang.

Menurut Ahmad Basori, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Mojokerto, juga sekaligus Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur lembaga pengawas, bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan secara maraton, pihaknya menemukan bukti yang menjadi landasan dalam pelantikan pejabat, 31 Agustus 2020 di Pendopo Maja Tama tersebut. Bawaslu tidak sendirian, melainkan didampingi oleh penyidik Gakkumdu dari unsur Polisi Mojokerto Kota. "Kami mengundang kepala BKPP dan pihak terkait" Ujarnya.

lebih lanjut, menurut mantan anggota Panwaslu 2015 ini, hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diperoleh berupa dokumen ini lantas dibeber dalam ruang gelar perkara bersama Gakkumdu Mojokerto. Dimana komposisi lembaga hukum terpadu ini terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian. "Kemarin (11/9/2020) sudah dilakukan pembahasan kedua dengan sentra Gakkumdu, diperoleh hasil bahwa empat pejabat yang dilaporkan oleh pelapor sudah mendapatkan izin dari Kemendagri sehingga tidak ada pelanggaran," pungkasnya.

Senada dengan Ahmad Basori, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at rekomendasi dari pertemuan tersebut yakni penghentian penyelidikan lantaran dianggap bukan pelanggaran pemilihan. Tambahnya, laporan pengaduan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Keputusan dihentikannya laporan dengan nomor register 002/LP/PB/KAB/16.24/IX/2020 ini sudah dituangkan dalam surat Pemberitahuan dengan Nomor 137/KJI-15/TU.00.01/IX/2020. Selain kami kirim ke pelapor, juga kami publish di Website dan akun media sosial Bawaslu Mojokerto supaya masyarakat mengetahui hasil penanganan kami" tutup alumni IAIN Surabaya ini. (AFA)

 

Tag
Berita