Lompat ke isi utama

Berita

Masuk Ke Tahap Pemeriksaan Saksi dan Pelapor, Bawaslu Mojokerto Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di Desa Temon

#

Mojokerto - Bawaslu Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto tentang adanya penggelembungan surat suara masuk ke dalam tahap pemeriksaan saksi dan pelapor.

Merujuk hasil rekomendasi Bawaslu kepada KPU Mojokerto untuk melakukan penghitungan ulang di 18 TPS Desa Temon, dimana telah terjadi penggelembungan suara sebanyak 535 untuk Caleg Partai Demokrat nomor urut 2.

Dari hasil laporan tersebut, Bawaslu memanggil dan memeriksa saksi-saksi, termasuk pelapor, Senin (4/3/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan pelapor guna klarifikasi soal pengaduan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Sesuai dengan jadwal klarifikasi nomor register : 002/LP/PL/ Kab/16.24/II/2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, sejak Tanggal 4 hingga 5 Maret 2024 ada beberapa saksi dan Pelapor yang harus diklarifikasi,” jelasnya.

Beliau juga menambahkan, selain Ketua KPPS 12, 15, 16, dan 17, Bawaslu juga meminta klarifikasi dari PTPS 12, 15, 16 dan 17. Serta PPS Temon, PKD Temon dan juga pelapor Surasa yang saat ini kita periksa sebagai saksi.

“Di antaranya, Ketua KPPS 12, 15, 16, dan 17. Selain itu juga kita klarifikasi PTPS 12, 15, 16 dan 17. Tidak hanya itu, PPS Temon, PKD Temon juga pelapor Surasa yang saat ini kita periksa sebagai saksi,” tambahnya.

penulis : vap