Lompat ke isi utama

Berita

Mojokerto Kembali ke Zona Merah, Bawaslu Persiapkan Peringatan Tertulis

MOJOKERTO | Memasuki hari ketujuh pelaksanaan kampanye, Bawaslu kabupaten Mojokerto kembali melakukan evaluasi pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Para Paslon. Hasilnya, masih banyak calon yang berkampanye dan melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid - 19. Sebagaimana diketahui, bahwa tahapan lanjutan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto ini berjalan ditengah pandemi corona 19. Tentu ini menjadi pertaruan, baik bagi penyelenggara maupun peserta hajatan lima tahunan ini. 

Menurut ketua Bawaslu Mojokerto, Aris Fahrudin Asy'at, dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 sebagai perubahan kedua PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan di Masa Bencana Non Alam pandemi Covid-19 mengatur bagaimana Penyelenggara dan Peserta Pemilihan harus tunduk pada protokol pencegahan penyebaran covid -19 secara ketat.

Atas dasar itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menaruh perhatian penuh agar semua yang terlibat dalam Pilkada Mojokerto tidak menjadi kluster baru penyebaran covid - 19. Hari ini Bawaslu Mojokerto secara resmi menginstruksikan kepada Pengawas Pemilihan yang sedang bekerja di lapangan, agar seluruh yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.

"Kami instruksikan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilihan yang sedang bekerja di lapangan untuk menindak tegas mereka yang abai terhadap protokol kesehatan. Semua Pengawas Pemilu dalam mengawasi kampanye akan dibekali semacam surat tilang yang berisi peringatan tertulis terhadap pelanggaran pelaksanaan kampanye" Tegasnya.

Lanjut mantan aktivis PMII itu, bahwa peringatan tertulis itu lebih bersifat himbauan dan saran perbaikan terhadap pelaksanaan kampanye yang sudah dilanggar. Jika surat peringatan itu tidak diperhatikan kegiatan kampanye yang sedang berlangsung akan dibubarkan. Bahkan bisa sampai skorsing kegiatan kampanye yang sedang dilanggar selama 3 hari" Tegas Aris.

"Kami serius memperhatikan persoalan ini. Sudah ada SE dari Bawaslu nomor 0577/K.Bawaslu/PM.06.00/iX/2020 yang menegaskan persoalan ini. Bukan hanya ini, pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye yang dilakukan peserta Pemilihan bisa kami rekomendasikan sebagai pelanggaran hukum lain ke pihak kepolisian. Karena pelanggaran protokol kesehatan juga diatur dalam UU berkaitan dengan wabah penyakit menular dan UU Karantina Kesehatan" Tegas Aris mengakhiri penjelasannya. (AB)

Tag
Berita