Lompat ke isi utama

Berita

Peluncuran Program TRANSFORMER, Bawaslu Jatim Siapkan Inventarisasi BMN yang Tertib dan Terintegrasi

#

 

Mojokerto, Jawa Timur - Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan peluncuran program TRANSFORMER secara daring melalui Zoom Meeting, yang diikuti oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2026 sekaligus upaya penguatan tata kelola aset negara di lingkungan Bawaslu.

Program TRANSFORMER (Tahun Inventarisasi Aset Negara Sajikan Formula Manajemen Aset yang Akurat) dirancang untuk mendorong pendataan aset negara yang lebih tertib, terintegrasi, dan berbasis digital. Program ini diharapkan mampu menghasilkan data BMN yang valid, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum oleh seluruh satuan kerja.

Kegiatan peluncuran secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa inventarisasi BMN bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga dan mengamankan aset negara.

“Inventarisasi BMN bukan hanya soal mencatat barang, tetapi memastikan bahwa setiap aset negara benar-benar ada, terawat, dan memiliki kejelasan status hukum,” tegas A. Warits.

Lebih lanjut, A. Warits menekankan pentingnya penerapan prinsip 3T, yakni Tertib Administrasi, Tertib Fisik, dan Tertib Hukum dalam pelaksanaan inventarisasi BMN Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, integrasi antara data fisik dan administrasi harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Data aset harus sinkron antara kondisi di lapangan dan catatan administrasi. Tidak boleh ada selisih yang dibiarkan tanpa penjelasan. Semua harus terdokumentasi secara digital, termasuk lokasi dan kondisi fisiknya,” ujarnya.

Bawaslu Mojokerto

 

Sementara itu, narasumber dari Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI menjelaskan bahwa pelaksanaan inventarisasi BMN tahun 2026 akan memanfaatkan sistem SIMAN V2 dan SAKTI sebagai instrumen utama pencatatan dan pelaporan. Proses rekonsiliasi data menjadi tahap krusial dalam memastikan akurasi informasi aset.

“Rekonsiliasi adalah kunci. Setiap perbedaan data harus ditelusuri penyebabnya, baik karena kesalahan pencatatan, pemindahan barang, maupun faktor lainnya, lalu diselesaikan sesuai ketentuan akuntansi pemerintah,” jelas narasumber.

Pelaksanaan inventarisasi akan dilakukan melalui tahapan yang sistematis, mulai dari persiapan, opname fisik, hingga penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI). Pembaruan data secara berkala, termasuk melalui Daftar Barang Ruangan (DBR), menjadi bagian penting dalam menjaga validitas dan keberlanjutan pengelolaan aset negara. 

“Inventarisasi yang baik akan memudahkan satuan kerja dalam perencanaan kebutuhan, pemeliharaan aset, serta mencegah potensi kehilangan atau penyalahgunaan aset negara,” tambahnya.

Melalui penerapan program TRANSFORMER, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kabupaten Mojokerto, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sistem pengelolaan aset yang tertib diharapkan mampu mendukung efektivitas kinerja lembaga serta memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

penulis : vap