Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran KPPS Dibuka, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Mulai Terima Aduan Pencatutan Sipol

12 des 2023

Mojokerto - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mulai menerima aduan masyarakat terkait pencatutan nama dalam partai politik (parpol). Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar sebagai anggota partai politik dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.

Peningkatan laporan aduan pencatutan ini menguat seiring dengan dibukanya KPU Kabupaten Mojokerto membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 11-20 Desember 2023.

Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Deni Mustopa mengungkapkan bahwa adanya peningkatan intensitas aduan pencatutan SIPOL Masyarakat Kabupaten Mojokerto.

“Seiring dengan dibukanya pendaftaran KPPS oleh KPU Kabupaten Mojokerto, intensitas aduan masyarakat terkait nama yang dicatut parpol di Sipol meningkat,” ungkapnya di Hotel Grand Whizz, Trawas, Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/12/2023).

“Hampir tiap hari kami menerima, kadang 1 laporan, bahkan ada 5 laporan terkait SIPOL,” sambungnya.

Hal tersebut tengah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto bahwa ada masyarakat yang memang secara sadar mendaftarkan diri sebagai anggota parpol, ada masyarakat yang tercatut tanpa sepengetahuan mereka.

“Bagi nama mereka yang mendaftarkan diri sebagai anggota parpol, ada masa tunggu selama 5 tahun untuk bisa menjadi penyelenggara Pemilu. Kalau namanya yang dicatut ini kami proses dan komunikasikan kepada partai politik peserta pemilu untuk dihapus,” ungkapnya.

Dalam tahapan pendaftaran KPPS yang dibuka KPU Kabupaten Mojokerto, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menghimbau agar KPU memperhatikan administrasi kependudukan. Utamanya apakah calon anggota KPPS tercatut dalam SIPOL atau tidak.