Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Pidana, PPDP Harus Taat Aturan

MOJOKERTO |  Proses pemutakhiran data pemilih adalah hal fundamental dalam sebuah proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020. Oleh karena itu, tak boleh dianggap remeh apalagi disepelekan.

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal mengatakan, PPDP sangat penting dalam proses penyusunan data pemilih ini. ’’Kalau sampai dengan sengaja menghilangkan hak pemilih, maka bisa dipidana,’’ ujarnya.

Pentingnya proses Coklit ini tertuang dalam  Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Di pasal 177A ditegaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana penjara minimal 12 dan maksimal 6 tahun. Dody menuturkan, PPDP memiliki peran penting dalam menjalankan tugasnya. Karena, petugas inilah yang akan menjadi embrio munculnya daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan dalam pilkada nanti. ’’Ada ancaman pidana. Sudah kami kaji bersama sentra Gakkumdu,’’ tambah dia. Hingga dua pekan depan, Dody memastikan, bawaslu akan terus meakukan pengawasan terhadap tugas PPDP. ’’Kita awasi. Dan kami minta serius melakukan tugasnya,’’ pungkasnya. (AFA)
Tag
Berita