Lompat ke isi utama

Berita

REKOM HANYA DITEKEN PENGURUS, BAWASLU : “HARUS SESUAI MANDAT"

MOJOKERTO | Jelang tahapan pendaftaran pencalonan yang akan dimulai pada 24 September nanti, KPU Kabupaten Mojokerto melaksanakan Sosialisasi PKPU 1 tahun 2020 pada Selasa ( 4-8-2020) bertempat di Hotel Grand Whizz. Selain Forkompimda, utusan Partai Politik juga tampak hadir memenuhi aula welirang hari itu. Adapun Bawaslu diwakili oleh Koordiv. PHL Afidatusholikha, yang hadir pada sekitar pukul 09.45 WIB. Sementara acara dimulai pada pukul 10.30 WIB. Setelah pembukaan, dilanjutkan penyampaian materi oleh Ahmad Arif Divisi Teknis yang juga akan menggawangi seluruh proses pendaftaran pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Kabupaten Mojokerto. Arif memaparkan terkait dua jenis berkas dalam pendaftaran pencalonan, yaitu dokumen pencalonan Parpol yang menggunakan form model B-KWK Parpol dan B.1-KWK Parpol, serta dokumen syarat calon yang menggunakan form model BB.1-KWK, BB.2-KWK dan BB.3-KWK. “Form model B.1-KWK adalah surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, atau lebih dikenal dengan surat rekomendasi. Jika pimpinan Parpol berhalangan, maka bisa ditandatangani oleh Pengurus lain yang memperoleh mandat dari Parpol" papar Arif. Menanggapi hal tersebut, Afidah dalam sesi diskusi mempertanyakan bagaimana cara memastikan bahwa yang bertanda tangan adalah orang yang benar-benar mendapat mandat dari Parpol? “Apakah rekom harus dilampiri surat mandat yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol? Ataukah harus ada proses klarifikasi kepada DPP Parpol?” kejar Afidah. Dalam kesempatan lain di luar forum sosialisasi, Afidah menyatakan bahwa prinsipnya sesuai norma baru PKPU Pencalonan, surat rekomendasi boleh ditandatangani oleh pengurus lain, tidak harus Ketua dan Sekjen. Hal ini berbeda dengan regulasi pencalonan pada Pilkada 2015 lalu, dimana secara tegas dinyatakan bahwa surat persetujuan harus diteken pimpinan Parpol yaitu Ketua dan Sekjen. “Nah karena ini termasuk norma baru, Bawaslu harus sudah bisa memetakan potensi-potensi yang akan terjadi, bisa jadi obyek sengketa atau permasalahan nanti, maka harus dibahas mekanisme kepastiannya, yang jelas yang neken harus sesuai mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai AD/ART Parpol yang bersangkutan", terang Afidah. Lebih lanjut, Afidah menjelaskan sempat membaca AD-ART salah satu Parpol, didalamnya berisi klausul bahwa pengurus harian DPP terdiri atas seirang Ketua umum, beberapa wakil Ketua umum, beberapa Ketua, Sekjen, beberapa wakil Sekjen, Bendahara Umum serta beberapa wakil Bendahara Umum. Salah satu wewenang dari pengurus harian DPP adalah mengesahkan Calon Kepala Daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. “Nah, bagi Parpol yang AD-ARTnya seperti itu, berarti jika rekom diteken Ketua dan Wakil Sekretaris misalnya, kan tinggal melampirkan AD-ART saat pendaftaran, nanti KPU akan meneliti apakah yang tanda tangan betul-betul salah satu pengurus harian, sandingkan dengan SK Kepengurusan Parpol, selesai", jelas Afidah sambil menekankan bahwa potensi persoalan-persolan seperti ini harus segera dicari titik temunya, hingga tidak berbuntut panjang dalam masalah pencalonan. (AFD)
Tag
Berita