Lompat ke isi utama

Berita

Serial Akhir Diskusi Hukum Mingguan, Begini Kata Pakar Pidana

Akademisi Untag Surabaya, DR. Gufron, SH., MH. menilai bahwa sanksi administratif lebih efektif dari pada pidana untuk menindak pelaku money politic. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber webinar “Penegakan Hukum (Penanganan Pidana Pemilu Dan Pemilihan)” dalam Diskusi Mingguan Divisi Hukum& Data Informasi Bawaslu Se-Jawa Timur”, Kamis (21/10/2021). Menurutnya, sanksi administratif berupa diskualifikasi/pembatalan calon (peserta pemilu/pemilihan) dinilai lebih efektif untuk mencegah terjadinya praktek money politik dibanding dengan pidana. “sanksi administrasi ini harusnya lebih ditekankan dari pada pidana, karena sanksi administrasi tidak perlu proses seperti pidana, gakkumdu, polisi, jaksa, akan tetapi lembaga yang berwenang langsung  bisa memutus” ucap Gufron. “Kalau soal politik hukumnya, bahwa Pidana itu harus ditaruh diakhir sebagai ultimum remedium, bukan premium remedium dan soal sanksi itu harus proporsionalitas, antara sanksi dan perbuatannya itu harus seimbang” imbuhnya. Pendapat Hufron itu sekaligus sebagai tanggapan tentang problematika pada proses penegakan hukum tindak pidana dalam Pemilu 2019 yang dinilai kurang efektif, karena banyak laporan atau temuan tindak pidana Pemilu yang gagal diproses sampai pemeriksaan di sidang pengadilan karena ketidaksepahaman ketiga unsur (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan) yang ada dalam Sentra Gakkumdu. Turut hadir dalam webinar yang digelar atas kerjasama Divisi HDI Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta Bawaslu Kabupaten dan Kota Mojokerto, Aang Kunaifi, Kordiv Pengawasan Bawaslu Jatim), Purnomo Satrio Pringgodigdo, (Kordiv HDI BawasluJatim) dan Ipda Ali Sadikin, (Kanit Tipikor Polres Mojokerto – Narasumber II). (AFA)
Tag
Berita