Lompat ke isi utama

Berita

SIARAN PERS : PRA DAN PASKA PLENO PENETAPAN DPS, BAWASLU KABUPATEN MOJOKERTO SAMPAIKAN SARAN PERBAIKAN

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MOJOKERTO

SIARAN PERS

PRA DAN PASKA PLENO PENETAPAN DPS, BAWASLU KABUPATEN MOJOKERTO SAMPAIKAN SARAN PERBAIKAN

Siaran Pers Nomor : 2/Humas BAWASLU-Kab.Mojokerto/4/2023

Paska pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP di tingkat Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan analisis dan menyandingkan hasil pleno dengan jumlah pemilih yang terdapat dalam form A. Daftar Pemilih (bahan coklit), ditambah pemilih baru dan dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat. Hasilnya, terdapat selisih di seluruh kecamatan dengan rincian :

  1. Kecamatan Jatirejo selisih 13 pemilih.
  2. Kecamatan Gondang selisih -21 pemilih
  3. Kecamatan Pacet selisih 3 pemilih
  4. Kecamatan Trawas selisih 19 pemilih
  5. Kecamatan Ngoro selisih 23 pemilih
  6. Kecamatan Pungging selisih 62 pemilih
  7. Kecamatan Kutorejo selisih 35 pemilih
  8. Kecamatan Mojosari selisih 57 pemilih
  9. Kecamatan Dlanggu selisih 11 pemilih
  10. Kecamatan Bangsal selisih 32 pemilih
  11. Kecamatan Puri selisih 56 pemilih
  12. Kecamatan Trowulan selisih 12 pemilih
  13. Kecamatan Sooko selisih 96 pemilih
  14. Kecamatan Gedeg selisih 38 pemilih
  15. Kecamatan Kemlagi selisih 8 pemilih
  16. Kecamatan Jetis selisih 109 pemilih
  17. Kecamatan Dawarblandong selisih -4 pemilih
  18. Kecamatan mojoanyar selisih 21 pemilih

Selain itu, Bawaslu menemukan jumlah pemilih potensial non KTP-el di kecamatan Kemlagi 0. Hal ini dipandang tidak logis oleh Bawaslu, mengingat banyaknya pemilih pemula yang kemungkinan belum melakukan perekaman KTP-el tapi sudah masuk di data pemilih. Contoh pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada saat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024. Hal ini diperkuat dengan hasil sampling PKD di Desa Mojodadi yang melakukan konfirmasi langsung terhadap 2 (dua) pemilih pemula, yang bersangkutan menyatakan belum melakukan perekaman KTP-el.

“Identifikasi terhadap pemilih potensial non KTP-el ini penting, mengingat putusan MK atas Pilkada Jambi dengan PSU di 88 TPS yang diakibatkan pemilih belum rekam KTP-el. Jadi dengan data ini, penyelenggara pemilu dapat berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk segera melakukan percepatan perekaman terhadap pemilih-pemilih pemula.” Afidatusholikha Koordiv. P2H Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

Temuan diatas, oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto disampaikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto melalui saran perbaikan nomor 116/PM.02.02/K.JI-15/04/2023 pada tanggal 4 April 2023, untuk dilakukan pencermatan kembali dan perbaikan agar data pemilih yang didapatkan benar-benar valid.

Pada tanggal 5 April 2023 KPU Kabupaten Mojokerto melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam rapat dilakukan tindak lanjut saran perbaikan dari Bawaslu kabupaten Mojokerto, sehingga terjadi perubahan rekapitulasi pemilih baru, TMS dan pemilih aktif di masing-masing kecamatan. Demikian juga terkait pemilih potensial non KTP-el di Kecamatan Kemlagi yang semula 0 menjadi 561.

Selanjutnya KPU Kabupaten Mojokerto melakukan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Mojokerto melalui BA nomor 120/PL. 01.2-BA/3516/2023 dan menetapkan pemilih baru sebanyak 117.721 (seratus tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh satu) orang, pemilih TMS sebanyak 134.615 (seratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima belas) orang. Sehingga pemilih aktif di Kabupaten Mojokerto sebanyak 850.747 (delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) orang.

Setelah penetapan DPS dilakukan, Bawaslu kabupaten Mojokerto melakukan analisis kembali dan masih menemukan selisih di 6 (enam) kecamatan, yaitu :

  1. Kecamatan Jatirejo selisih -1
  2. Kecamatan Kutorejo selisih -1
  3. Kecamatan Bangsal selisih 32
  4. Kecamatan Trowulan selisih 6
  5. Kecamatan Gedeg selisih -136
  6. Kecamatan Jetis selisih 100

Temuan selisih tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto kembali disampaikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto melalui surat saran perbaikan tertulis dengan nomor 120/PM.02.02/K.JI-15/04/2023 Pada tanggal 6 April 2023.

“Kami sampaikan sarper kembali, agar nanti segera dilakukan pencermatan kembali dan diperbaiki, supaya tidak ruwet saat pleno di tingkat Provinsi Jawa Timur”, Tutur Afidah.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga tidak lupa memberi apresiasi kepada KPU Kabupaten Mojokerto beserta jajaran badan ad hoc, atas kerja kerasnya dalam melakukan proses pemutakhiran pemilih. Dimulai dari kegiatan pemetaan TPS, pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) hingga dilakukan penetapan DPS.

“Bawaslu menyadari, ini kerja yang berat. Pergerakan data penduduk dinamis, belum lagi kendala yang sifatnya technical error yaitu e-Coklit dan Sidalih. Bawaslu dalam hal ini bertugas mengawasi dan membantu KPU dalam melakukan pencermatan, sehingga apa yang luput dari perhatian KPU, Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan, tujuannya sama yaitu dihasilkannya data pemilih yang valid, akurat, dan termutakhir di Kabupaten Mojokerto”. Pungkas Afidah.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu #AyoAwasiBersama

Download Siaran Pers : disini

Tag
Berita