Lompat ke isi utama

Berita

TERCATAT SEBAGAI ANGGOTA PARPOL, WARGA MOJOKERTO LAPORKAN KE BAWASLU MOJOKERTO

Mojokerto, Rabu (31/08) Bawaslu Mojokerto kedatangan warga dari Kecamatan Kemlagi yang bertujuan untuk melakukan aduan terkait tercatatnya data nama dan NIK sebagai anggota Partai Politik. Padahal warga tersebut tidak merasa pernah mendaftarkan sebagai anggota partai politik manapun.

Afidatusholikha, Kordiv PHL menjelaskan bahwa aduan ini bukanlah aduan pertama yang dilakukan masyarakat. Bawaslu Mojokerto memang telah membuka Posko Aduan Masyarakat pada 15 Agustus kemarin. Salah satu tujuannya juga sebagai wadah masyarakat untuk melaporkan jika datanya tercatat sebagai pengurus/anggota Partai Politik. Terangnya.

"Semenjak Posko Aduan Masyarakat dibuka banyak masyarakat yang melakukan aduan ke Bawaslu Mojokerto baik itu secara online maupun offline. Perhari ini sudah ada 17 masyarakat yang melapor ke Bawaslu Mojokerto" tambahnya.

Tidak semua orang ingin namanya tercatat sebagai anggota Partai Politik, terutama bagi yang merasa tidak pernah mendaftar. Selain itu, ada batasan yang telah ditetapkan oleh negara terkait syarat profesi yang tidak memperbolehkan menjadi partai politik contohnya ASN, TNI, Polri, dan jika ingin mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.

"Oleh sebab itu, Bawaslu Mojokerto menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pegecekan data nama dan NIK pada infopemilu.kpu.go.id. Jika hasil menunjukkan terdaftar sebagai anggota partai politik padahal tidak pernah mendaftarkan diri maka segera lapor ke Bawaslu. Sedangkan untuk aduan masyarakat yang sudah masuk ke Bawaslu, akan di teruskan ke KPU untuk dilakukan klarifikasi dan penghapusan nama." Terang Afidatusholika.

Tag
Berita