Lompat ke isi utama

Berita

Usai Mengikuti Rakor, Bawaslu Mojokerto akan Bentuk Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

MOJOKERTO | Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto mengungkapkan akan segera membentuk Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran se-Jawa Timur. Hal ini ia sampaikan dalam rapat koordinasi via daring dengan pengawas pemilu di 38 Kabupaten/Kota, Jumat (16/07) Dalam kesempatan itu, Ikhwan menjelaskan bahwa barang dugaan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan Perbawaslu nomor 19 tahun 2018. “Dalam Perbawaslu nomor 19 tahun 2018 bahwa Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang disebut Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelasnya Menurut Ikhwan, Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran ini setidaknya memiliki 5 tugas utama. “Tugas utamanya setidaknya ada lima. Yakni mencatat barang atau register, kemudian menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang dan memusnahkan barang,” tambahnya Ikhwan mengatakan bila Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran akan dibentuk dari tingkat Bawaslu RI hingga Kabupaten/Kota. “Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dibentuk dari tingkat pusat, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/kota,” jelasnya. Secara teknis, menurut Ikhwan, unit yang hendak dibentuk berada dalam wilayah sekretariat. “Secara teknis ini menjadi wilayah sekretariat. Pimpinan memberikan arahan saja. Karena kepala unit nanti ASN sekretariat. Kalau di provinsi itu ASN di bagian penanganan pelanggaran. Kalau di tingkat Kabupaten/Kota ini dari ASN yang ditunjuk oleh Ketua Bawaslu masing-masing. Nanti strukturnya sebagai pembina adalah Ketua Bawaslu, Penanggung Jawabnya Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Kepala unitnya dari ASN,” jelasnya Ikhwan berharap, bahwa dengan unit yang akan dibentuk maka barang dugaan pelanggaran yang berada dalam penguasaan Bawaslu se-Jatim akan tertata lebih baik. “Kami harap barang bukti dugaan pelanggaran yang ada dalam penguasaan Bawaslu bisa dikelola dengan baik. Dari proses pencatatan sampai dengan pemusnahan,” pungkasnya
Tag
Berita