Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Himbau ASN Agar Tetap Netral

MOJOKERTO | Salah satu fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 kali ini ialah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at,  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik, ASN wajib menjaga netralitasnya. Yang artinya jauh dari kepentingan kelompok tertentu, termasuk didalamnya adalah partai politik. “Kami sangat menghimbau kepada ASN, baik TNI maupun Polri untuk menjaga Netralitasnya, saat ini Bawaslu memfokuskan dan lebih memperketat pengawasan kepada para ASN” terangnya. Sebagaimana amanat UU baik nomer 10 tahun 2016 maupun UU Nomer 7 tahun 2017 salah satu fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan netralitas ASN, sekalipun belum masuk pada masa kampanye atau penetapan calon. “Kami menilai ASN rentan dan rawan dimobilisasi oleh kelompok untuk kepentingan tertentu, hal ini berimbas pada proses demokratisasi yang tidak sehat di Kabupaten Mojokerto” imbuhnya. Lebih lanjut, ia berharap semua steakholder di Kabupaten Mojokerto mulai dari tingkat yang paling atas sampai tingkat yang paling bawah untuk menjaga terkait dengan nertralitas. “Terlebih, kalau satu dengan lainnya saling mengingatkan. Itu jauh lebih bagus” tambah pria yang akrab disapa Asep ini. Sementara, Komisioner Bawaslu Devisi Pengawasan, Afidatusalikha, menyampaikan kalau beberapa waktu lalu Bawaslu sudah melakukan klarifikasi, investigasi, dan membuat dugaan pelanggaran terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kemudian langkah selanjutnya diteruskan kepada Komisi ASN. “Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Bawaslu RI terkait dengan pengawasan netralitas ASN” tegasnya. Masih kata Afida, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah merampungkan kajian dan melakukan penerusan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 27 Januari 2020. “Lembaga ini (KASN) yang memiliki otoritas menilai, apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. Kita tunggu saja" Tegasnya.  Sebagai konfirmasi, hingga berita ini diturunkan, putusan Komisi Aparatur Sipil Negara terkait dengan temuan Bawaslu diatas masih belum ditembusnya. "Kita masih menunggu, seperti apa putusannya" Pungkasnya. (AFA)
Tag
Berita