Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mojokerto Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

PTPS 2024

Mojokerto, Jawa Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto akan segera membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024, pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung mulai 12 hingga 28 September 2024.

Jika kuota pendaftar PTPS belum terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang dari 1 hingga 10 Oktober 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 11 Oktober 2024, dengan tanggapan dan masukan dari masyarakat mulai 12 Oktober hingga 2 November 2024. Proses wawancara akan digelar dari 12 hingga 22 Oktober 2024, dan pengumuman calon terpilih dilakukan pada 23-25 Oktober 2024. Pelantikan PTPS dijadwalkan pada 3-4 November 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi Bawaslu Mojokerto, Syifa’uddin, menegaskan bahwa rekrutmen PTPS terbuka untuk masyarakat luas, termasuk penyandang disabilitas.

"Kami mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda di seluruh Kabupaten Mojokerto untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada 2024. Rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka dan transparan," jelasnya di Kantor Bawaslu (11/9/2024).

Ketua Bawaslu Mojokerto, Dody Faizal juga menambahkan, Sebanyak 1.618 Pengawas TPS yang akan kita bentuk dalam rekrutmen kali ini. Serta rekrutmen PTPS ini akan dikelola oleh Panwascam di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dapat diakses melalui media sosial Bawaslu dan Panwascam. 

Syarat Pendaftaran

Untuk menjadi Pengawas TPS, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

penulis : vap